Polres Maluku Tenggara Tangkap Paman yang Aniaya Keponakan di Ohoi Klanit
Maluku Tenggara, TribunNusantara.web.id — Kepolisian Resor Maluku Tenggara menahan seorang pria berinisial L.L alias Rudi, tersangka kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Ohoi Klanit pada 15 Oktober 2025.
Korban dalam peristiwa ini adalah K.L alias Kori, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelaku, yakni sebagai keponakan.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut bermula dari emosi pribadi pelaku terhadap korban.
Dalam keadaan marah, pelaku meninju wajah korban hingga mengenai pipi kiri. Akibatnya, korban terjatuh di jalan dan sempat pingsan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan L.L alias Rudi sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan,” ujar AKBP Rian Suhendi, Selasa (12/11/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan menjunjung tinggi penegakan hukum,” kata Kapolres.
Polres Maluku Tenggara mengajak masyarakat bersama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan, terutama terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
(BR)








































Komentar via Facebook