Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ohoi Ur Pulau dalam 24 Jam
Langgur, TribunNusantara.web.id | Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap terduga pelaku penganiayaan di Ohoi Ur Pulau, Kecamatan Kei Kecil Barat, kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial A.R. alias Alex kini diamankan di Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan penangkapan dilakukan setelah korban, Markus Fenanlambir, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu, 28 Desember 2025. “Begitu laporan diterima, Satreskrim bersama Polsek Kei Kecil Barat langsung bergerak ke lokasi,” kata Rian saat konferensi pers, Senin, 29 Desember 2025, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat malam, 27 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu Markus bersama istrinya berada di rumah dan tengah mengompres anak mereka dengan air panas. Tanpa diduga, Alex datang dalam keadaan diduga dipengaruhi minuman keras.
Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan sebatang linggis sebanyak satu kali. Pukulan tersebut menyebabkan luka robek di kepala korban hingga mengeluarkan darah. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil sebila parang dan kembali mendatangi rumah korban. Namun korban dan istrinya telah lebih dulu menyelamatkan diri dan mencari perawatan medis.
Motif Penganiayaan
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menyebut aksi kekerasan itu dipicu oleh emosi pelaku terkait penggunaan speed boat atau body fiber yang disebut hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu di Ohoi Ur Pulau. Persoalan tersebut kemudian memicu kemarahan pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Penangkapan Pelaku
Petugas kepolisian mendatangi Ohoi Ur Pulau melalui jalur laut. Pada Sabtu malam, sekitar pukul 19.00 WIT, polisi meringkus Alex di rumahnya dan menyita barang bukti berupa sebatang linggis dan sebilah parang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara.
Atas perbuatannya, Alex dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Maluku Tenggara mengimbau masyarakat untuk mengurangi konsumsi minuman keras, khususnya sopi, yang kerap menjadi pemicu utama tindak kekerasan di wilayah tersebut. Ia mendorong penyelesaian persoalan melalui mekanisme kekeluargaan, hukum adat, atau jalur hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu kamtibmas,” kata Rian.
(Evav)








































Komentar via Facebook