Polres Maluku Tenggara Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Berat di Warbal, Dua Korban Alami Luka Serius.
Polres Maluku Tenggara Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Berat di Warbal, Dua Korban Alami Luka Serius.
Langgur, Tribunnusantara-web.id Polres Maluku Tenggara resmi merilis perkembangan kasus penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang terjadi di Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Dalam press release yang digelar Kamis, 11 Desember 2025 pukul 13.00 WIT, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa enam orang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal pada 19 Juli 2025 ketika Y.S.S. alias Oce pulang bekerja dari sebuah perusahaan mutiara dan tiba di Pelabuhan Ohoi Warbal. Di lokasi tersebut, lima pelaku—F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo—diduga melakukan kekerasan bersama dengan memukul korban menggunakan tangan secara berulang-ulang hingga korban terjatuh.
Melihat kejadian itu, Joseph Sedubun kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di celananya dan menikam F.R.M. alias Frengki hingga mengenai leher bagian kanan. Saat Joseph menarik pisau tersebut, gagangnya terlepas dan mata pisaunya tertinggal menancap di leher Frengki.
Dalam kondisi kesakitan, Frengki mencabut mata pisau yang tertancap itu dan kemudian menikam Y.S.S. alias Oce pada bagian atas kepala hingga korban kembali terjatuh. Setelah melakukan aksinya, kelima pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Enam Pelaku Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif hingga berhasil menangkap para terduga pelaku. Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari:
Joseph Sedubun (pelaku penikaman pertama)
Y.S.S. alias Oce
F.R.M. alias Frengki
J.K. alias Jefri
R.W. alias Rian
F.M. alias Angky
I.Y.M. alias Toldo
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjelaskan bahwa:
1. Y.S.S. alias Oce
Dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal (maksimal 10 tahun penjara)
Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat (ancaman 5 tahun penjara
2. Frengki, Jefri, Rian, Angky, dan Toldo
Dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (maksimal 10 tahun penjara)
Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan luka berat (ancaman 9 tahun penjara)
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Polres Maluku Tenggara telah menyerahkan para tersangka kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Tahap II), yaitu:
Y.S.S. alias Oce pada 4 Desember 2025
Lima tersangka lainnya pada 10 Desember 2025
Polres Tegaskan: Tidak Ada Restoratif Justice untuk Kasus Kekerasan Berat
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama kasus yang memiliki ancaman hukuman tinggi.
Penegakan hukum akan dilakukan tanpa mengedepankan Restoratif Justice apabila tindak pidana dinilai membahayakan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Evav








































Komentar via Facebook