Polres Mbd Menjadwalkan Dalam Waktu Dekat Pemeriksaan Terlapor Salah Satu Oknum anggota DPRD MBD Dalam Kasus Kekersan.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Polres Mbd Menjadwalkan Dalam Waktu Dekat Pemeriksaan Terlapor Salah Satu Oknum anggota DPRD MBD Dalam Kasus Kekersan.

Polres Mbd Menjadwalkan Dalam Waktu Dekat Pemeriksaan Terlapor Salah Satu Oknum anggota DPRD MBD Dalam Kasus Kekersan.

 

Tiakur, Tribunnusantara-web.id Sedikitnya delapan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik reskrim polres Maluku Barat Daya pada beberapa waktu lalu termasuk ketua DPRD MBD,terkait dengan adanya kasus kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD dari partai Hanura.

Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Budhi Suriawardhana S.I.K saat di wawancarai media ini,Dirinya  mengatakan bahwa terkait dengan delapan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu termasuk ketua DPRD MBD As Tunay SH.Sementara

Terlapor sudah dikirim surat pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sedang ikut kegiatan partai di jakarta sehingga jadwal pemeriksaan tertunda.

Namun pihak penyidik telah berkomunikasi dengan terlapor untuk selanjutnya dijadwalalkan pemeriksaan ulang yaitu di tanggal 10 pebruari 2026,hal ini telah dikordinasikan dengan anggota DPRD atas nama A.I namun yang bersangkutan menyatakan siap hadiri pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan,ujar kapolres.

Lanjutnya,terkait gelar perkara,kata kapolres pihaknya akan menggelar perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan terlapor,karena untuk saat ini kita masih berada pada tahapan penyelidikan sehingga diharapkan masyarakat bersabar,Karena pihak kepolisian sementara bekerja sesuai prosedur dan mengedepankan profesionalisme dalam   penangan kasus,dan kami tetap tegak lurus sesuai hukum yang berlaku.

Ditanya apakah kasus ini segera akan di gelar perkara?,,menurutnya bahwa setelah pemeriksaan terlapor barulah akan digelar,Jadi untuk sementara perbuatan terlapor dikena dua pasal, yaitu pasal pencekikan dan pemaksaan terhadap sesorang

Yang mengakibatakan korban trauma."tutup Kapolres.

( Ever m)