Polres MBD Naikkan Dua Kasus Dermaga ke Tahap Penyelidikan, Dugaan Penyimpangan Proyek Rp78 Miliar Mulai Dibongkar
Polres MBD Naikkan Dua Kasus Dermaga ke Tahap Penyelidikan, Dugaan Penyimpangan Proyek Rp78 Miliar Mulai Dibongkar
Tiakur, Tribunnusantara-web.id — Penanganan dugaan penyimpangan dalam dua proyek infrastruktur pelabuhan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku, mulai memasuki babak serius.
Polres Maluku Barat Daya menaikkan penanganan dua laporan dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyelidikan, masing-masing berkaitan dengan proyek Dermaga Tepa dan causeway/Trestle Dermaga Dwelor.16/9/26
Dua persoalan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Provinsi Maluku kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut tercatat dalam:
Laporan Nomor: 10/DPW/LKPK PAN-RI/02/2026, terkait proyek Dermaga Tepa.
Laporan Nomor: 11/DPW/LKPK PAN-RI/02/2026, terkait causeway Dermaga Dwelor.
Dua proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut kini menjadi sorotan karena muncul sejumlah persoalan yang dinilai perlu dibuka secara terang-benderang, mulai dari transparansi anggaran, kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, penggunaan material, perubahan pekerjaan, hingga dugaan potensi kerugian keuangan negara.
Nilai Proyek Puluhan Miliar Jadi Pertanyaan
Untuk proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Tepa, berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan di lapangan, pekerjaan menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak Rp61.185.438.191.
Pelaksana pekerjaan tercantum PT Pilar Dasar Membangun – PT Suatri, KSO, sedangkan konsultan supervisi tercantum PT Nuansa Karya Konsultan.
Dalam perkembangan pekerjaan, muncul sorotan mengenai dugaan penggunaan material bekas serta persoalan transparansi nilai kontrak pada papan informasi proyek.
Persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan antara pihak kontraktor, masyarakat maupun pelapor.
Yang harus dijawab adalah: apakah seluruh material, volume, spesifikasi teknis dan pembayaran pekerjaan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak?
Sebab, jika terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar dikerjakan di lapangan, persoalannya dapat menjadi jauh lebih serius dan wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum serta auditor yang berwenang.
Dwelor Juga Disorot, Anggaran Berubah, Pekerjaan Dipertanyakan
Sorotan kedua mengarah pada causeway/Trestle Dermaga Dwelor.
Informasi yang disampaikan pelapor menyebutkan bahwa pada tahun 2023 terdapat anggaran sekitar Rp4 miliar yang kemudian disebut dikembalikan karena dinilai tidak mencukupi untuk membiayai pekerjaan pemancangan trestle.
Namun pada tahun 2024, anggaran untuk kegiatan tersebut disebut meningkat menjadi sekitar Rp17.283.994.000.
Persoalan kemudian muncul ketika menurut keterangan pelapor, anggaran yang lebih besar tersebut justru dipertanyakan karena pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan tujuan pekerjaan yang sebelumnya dikaitkan dengan kebutuhan pemancangan trestle.
Di sinilah penyidik perlu membuka dokumen dari awal.
Apa dasar perencanaan anggaran? Apa yang berubah antara tahun 2023 dan 2024? Mengapa anggaran meningkat? Apa jenis pekerjaan yang akhirnya dilaksanakan? Berapa volume pekerjaan? Dan berapa nilai pembayaran yang telah dicairkan?
Semua pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen resmi proyek, bukan sekadar keterangan lisan.
Keterangan Pejabat Perlu Diuji dengan Dokumen
Dalam laporan yang disampaikan kepada wartawan, terdapat keterangan dari pejabat berinisial VP, pegawai Kantor UPP Kelas II Saumlaki, mengenai persoalan pendanaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Namun, menurut pihak pelapor, keterangan tersebut dinilai memiliki perbedaan dengan pernyataan yang pernah disampaikan sebelumnya ketika sejumlah media melakukan konfirmasi di Kantor UPP Kelas II Saumlaki sekitar Januari 2024.
Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian yang penting untuk diklarifikasi.
Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk mencari kebenaran berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Penyidik perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan:
1. Dokumen perencanaan;
2. DIPA dan RKA-KL;
3. HPS;
4. Dokumen tender;
5. Kontrak dan addendum;
6. RAB;
7. Gambar teknis;
8. Spesifikasi teknis;
9. Laporan progres;
10. Berita acara pemeriksaan pekerjaan;
11. Berita acara pembayaran;
12. Dokumen serah terima pekerjaan;
13. Bukti pembayaran kepada penyedia;
14. Hasil pengawasan konsultan; da
15. Kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Di situlah titik terang perkara ini harus dicari.
LKPK PAN-RI: Kami Datang Berikan Keterangan
Ketua LKPK PAN-RI Wilayah Provinsi Maluku, Ever Makupiola, saat dimintai keterangan terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi, menyatakan pihaknya siap memberikan informasi kepada penyidik.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua lembaga yang melaporkan dugaan persoalan tersebut.
Menurut Ever, dirinya diperiksa penyidik Polres MBD selama kurang lebih tiga jam pada 13 Juli 2026 dan pemeriksaan akan dilanjutkan dengan materi berbeda karena perkara yang ditangani berkaitan dengan kegiatan proyek yang berbeda.
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta yang kami ketahui. Ini untuk membantu kepolisian mengungkap perkara secara terang benderang,” ujarnya.
Ia juga menyinggung surat yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak UPP Kelas II Saumlaki untuk meminta klarifikasi mengenai persoalan proyek.
Menurut Ever, tidak adanya tanggapan terhadap surat tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Papan Nama
Persoalan transparansi proyek juga perlu dilihat dalam kerangka UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tersebut mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik menyediakan informasi tertentu, serta mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.
Namun, perlu diluruskan bahwa tidak dicantumkannya suatu informasi pada papan proyek tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi.
Yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat pelanggaran kewajiban informasi, penyimpangan administrasi, atau bahkan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara.
Karena itu, penyidik harus memisahkan dengan jelas antara pelanggaran administratif, pelanggaran kontrak, persoalan teknis, dan unsur pidana.
Dugaan Korupsi Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Diteriakkan
Kerangka utama pemberantasan korupsi tetap merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan memperhatikan perkembangan hukum pidana nasional setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara proyek pemerintah, penyidik perlu memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sesuai konstruksi hukum yang akhirnya dibuktikan.
Artinya, angka Rp61,1 miliar maupun Rp17,28 miliar bukan otomatis berarti kerugian negara.
Kerugian negara harus dihitung berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Pengadaan Pemerintah Juga Harus Dibuka
Dari sisi pengadaan, proyek pemerintah menggunakan kerangka Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Pedoman pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang antara lain mencakup persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima dan penilaian kinerja penyedia.
Karena itu, jika ada dugaan perubahan volume, material, pekerjaan atau nilai pembayaran, penyidik perlu memeriksa apakah perubahan tersebut memiliki dasar kontraktual dan persetujuan yang sah.
Dirjen Perhubungan Laut Jangan Tutup Mata
Dua proyek tersebut berada dalam sektor kepelabuhanan dan berkaitan dengan lingkungan kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Karena itu, persoalan ini tidak hanya menjadi urusan Polres MBD.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan patut memberikan perhatian serius, khususnya untuk memastikan aspek teknis pembangunan dan administrasi proyek berjalan sesuai ketentuan.
Regulasi Kementerian Perhubungan menempatkan aspek perancangan teknis fasilitas pelabuhan, pengesahan desain, monitoring pembangunan, evaluasi, serta tindak lanjut hasil audit sebagai bagian penting dalam pengelolaan pembangunan dan perawatan fasilitas pelabuhan.
Dalam ketentuan teknis pembangunan pelabuhan, desain teknis juga berkaitan dengan kondisi tanah, konstruksi, kondisi hidro-oceanografi, topografi serta aspek fasilitas pelabuhan.
Dengan demikian, apabila benar terdapat perubahan konstruksi, material atau metode pekerjaan, dokumen teknis dan persetujuan perubahannya harus diperiksa.
Publik MBD Menunggu Keberanian Penyidik
Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya dari Polres MBD.
Apakah penyelidikan akan berhenti pada pemeriksaan pelapor dan saksi?
Atau justru akan bergerak lebih jauh dengan memeriksa PPK, Kuasa Pengguna Anggaran, kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencana, pejabat penerima hasil pekerjaan, pihak UPP, serta pihak lain yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan proyek?
Lebih penting lagi, masyarakat menunggu pemeriksaan fisik dan audit terhadap kedua proyek tersebut.
Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa pernah diketahui apakah uang negara benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak.
Jika setelah penyelidikan ditemukan bahwa pekerjaan memang sesuai kontrak, spesifikasi dan pembayaran, maka pihak-pihak yang dituduh juga harus mendapatkan kepastian dan nama baiknya harus dijaga.
Tetapi apabila ditemukan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana dan menyebabkan kerugian keuangan negara, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Tidak boleh ada kekebalan hanya karena proyek menggunakan APBN.
Tidak boleh ada pembiaran hanya karena proyek berada jauh dari pusat pemerintahan.
Dan tidak boleh ada permainan dokumen untuk menutupi kondisi pekerjaan di lapangan.
Uang negara adalah uang rakyat. Dermaga dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang gelap yang sulit diawasi.
Kini publik menunggu satu hal:
“Bongkar sampai terang—kalau bersih, buktikan bersih; kalau ada penyimpangan, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses.”
Penulis: E.M








































Komentar via Facebook