POLRES MBD PTDH DUA PERSONEL, KAPOLRES TEGASKAN DISIPLIN DAN INTEGRITAS INTERNAL
Tribun-nusantara.web.id. Tiakur, Maluku Barat Daya – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya (Polres MBD) secara resmi melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya dalam sebuah upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres MBD, Senin (13/4/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budhi Suriawardhana, selaku inspektur upacara, didampingi Perwira Upacara AKP Franklin Agustaf Pattinasarany serta Komandan Upacara Ipda Andre Riski Manuhua.
Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH yakni Bripka Habel Watumlawan dan Brigpol Rendy Risakotta. Pemberhentian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/57/I/2026 dan KEP/56/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Prosesi PTDH ditandai dengan penyilangan foto kedua personel sebagai simbol bahwa yang bersangkutan secara resmi tidak lagi menjadi bagian dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota.
“UPACARA INI BUKAN SEBUAH KEBANGGAAN, MELAINKAN BENTUK KEPRIHATINAN INSTITUSI. NAMUN LANGKAH INI PERLU DILAKUKAN DEMI MENJAGA MARWAH DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP POLRI,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi aturan hukum, disiplin, serta kode etik profesi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting dalam meningkatkan integritas dan profesionalisme.
“PELANGGARAN SEKECIL APA PUN DAPAT BERDAMPAK BESAR TERHADAP CITRA INSTITUSI. OLEH KARENA ITU, SELURUH ANGGOTA HARUS MENJAGA INTEGRITAS DAN MENJAUHI SEGALA BENTUK PELANGGARAN,” lanjutnya.
Kapolres menambahkan bahwa institusi Polri tetap mengedepankan pembinaan terhadap anggota. Namun, terhadap pelanggaran berat, sanksi tegas akan tetap diberlakukan sebagai bagian dari penegakan hukum internal.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres MBD Kompol Ganesa Sinambela, para pejabat utama, perwira, serta personel gabungan dari berbagai satuan di lingkungan Polres MBD.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta komitmen dalam menjaga kehormatan institusi Polri.
(KAREL MOA)








































Komentar via Facebook