POS PEKA RT 21 KWAMKI RESMI BERDIRI: KEAMANAN TAK BOLEH HANYA MENUNGGU APARAT, WARGA HARUS JADI GARDA TERDEPAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

POS PEKA RT 21 KWAMKI RESMI BERDIRI: KEAMANAN TAK BOLEH HANYA MENUNGGU APARAT, WARGA HARUS JADI GARDA TERDEPAN

POS PEKA RT 21 KWAMKI RESMI BERDIRI: KEAMANAN TAK BOLEH HANYA MENUNGGU APARAT, WARGA HARUS JADI GARDA TERDEPAN

TIMIKA, PAPUA TENGAH — TribunNusantara-web.id — Keamanan lingkungan tidak boleh hanya menjadi urusan polisi dan pemerintah. Di tengah kompleksitas persoalan sosial di tingkat permukiman, masyarakat justru memiliki posisi paling strategis karena berada langsung di garis depan kehidupan lingkungan.

Semangat itulah yang mendorong hadirnya Pos PEKA RT 21 di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, sebagai ruang bersama masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap keamanan, kebersihan, ketertiban, serta berbagai persoalan sosial yang muncul di lingkungan warga.05/10/2026

Namun, keberadaan Pos PEKA tidak boleh berhenti pada seremoni peresmian atau sekadar menjadi bangunan baru di tengah permukiman.

Pos tersebut harus hidup, digunakan dan memberikan dampak nyata.

Pos PEKA RT 21 merupakan pos ketiga yang hadir di wilayah Kelurahan Kwamki. Tantangan berikutnya justru lebih besar: bagaimana memastikan pos tersebut benar-benar menjadi pusat komunikasi dan partisipasi warga dalam menjaga lingkungan.

KEAMANAN DIMULAI DARI LINGKUNGAN TERKECIL

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlin Temorubun, menegaskan bahwa makna PEKA tidak semata-mata berkaitan dengan keamanan.

Menurutnya, masyarakat harus memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan di sekitarnya, mulai dari keamanan, kebersihan, kondisi lingkungan, hubungan antarwarga hingga persoalan sosial.

  “PEKA berarti kita semakin peka terhadap keamanan, kebersihan, lingkungan, tetangga, dan berbagai persoalan sosial yang ada di sekitar kita,” tegas Merlin.»

Pernyataan tersebut menjadi penting karena keamanan lingkungan pada dasarnya tidak dapat dibangun hanya dengan mengandalkan kehadiran aparat ketika persoalan sudah terjadi.

Pemerintah dan kepolisian memiliki keterbatasan untuk berada di setiap lorong dan permukiman sepanjang waktu. Karena itu, partisipasi masyarakat menjadi mata rantai pertama dalam mendeteksi persoalan sejak dini.

RT dan warga dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah maupun aparat keamanan ketika menemukan persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

 “Pemerintah dan kepolisian tidak mungkin berada di setiap lorong selama 24 jam. Karena itu, RT dan masyarakat menjadi simpul penting—mata dan telinga lingkungan, sekaligus penghubung dengan pemerintah dan aparat keamanan,” ujarnya.»

JANGAN BIARKAN POS PEKA MENJADI BANGUNAN SEREMONIAL

Pendirian Pos PEKA harus dijawab dengan kerja nyata.

Sebab, ukuran keberhasilan bukanlah berapa banyak pos yang dibangun, melainkan berapa banyak persoalan lingkungan yang mampu dicegah, dilaporkan, dimediasi dan diselesaikan melalui komunikasi masyarakat.

Jika hanya berdiri secara fisik tanpa aktivitas warga, maka keberadaan pos tersebut berisiko kehilangan makna.

Karena itu, Pos PEKA RT 21 perlu diarahkan menjadi ruang komunikasi warga yang aktif—tempat masyarakat berdiskusi mengenai keamanan, kebersihan, persoalan sosial, perlindungan kelompok rentan, hingga langkah cepat ketika muncul potensi gangguan ketertiban.

Merlin juga mengingatkan masyarakat agar pengalaman masa lalu tidak terus dipelihara sebagai ketakutan.

Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pembelajaran untuk membangun masyarakat yang lebih siap, solid dan responsif.

  “Pengalaman masa lalu kita jadikan pelajaran. Yang kita bangun bukan rasa takut, tetapi kesiapsiagaan, kebersamaan, dan kepedulian,” katanya.»

DASAR HUKUM: MASYARAKAT MEMILIKI RUANG UNTUK BERPARTISIPASI

Pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, antara lain menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai bagian dari tugas kepolisian. Dalam menjalankan tugas tersebut, kepolisian juga mengembangkan peran serta masyarakat dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa menjadi salah satu kerangka regulasi yang berkaitan dengan bentuk pengamanan swakarsa dan keterlibatan unsur masyarakat dalam keamanan.

Dengan demikian, semangat Pos PEKA dapat ditempatkan sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat dan penguatan keamanan lingkungan, bukan sebagai pengganti tugas kepolisian.

Artinya, warga bukan mengambil alih kewenangan aparat. Warga berperan dalam pencegahan dini, kepedulian lingkungan, komunikasi dan pelaporan, sementara penanganan perkara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

WARGA JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

Keamanan yang kuat tidak lahir setelah sebuah gangguan terjadi. Keamanan justru dibangun sebelum persoalan membesar.

Karena itu, masyarakat RT 21 diharapkan tidak menjadikan Pos PEKA sebagai tempat berkumpul semata. Pos tersebut harus menjadi pusat kewaspadaan dan komunikasi sosial yang mampu menghubungkan warga, RT/RW, kelurahan, distrik, kepolisian dan unsur terkait lainnya.

Masyarakat juga perlu memahami batas peran. Ketika menemukan dugaan tindak pidana atau persoalan serius, warga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

Laporkan, koordinasikan dan serahkan penanganannya kepada pihak yang berwenang.

Inilah pentingnya Pos PEKA: bukan menciptakan masyarakat yang bertindak sebagai aparat, tetapi membangun masyarakat yang peduli, cepat merespons, tidak diam ketika melihat persoalan, sekaligus memahami hukum.

“POS BOLEH SEDERHANA, MANFAAT HARUS BESAR”

Merlin berharap kehadiran Pos PEKA RT 21 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

  “Selamat untuk RT 21. Posnya boleh sederhana, tetapi manfaatnya harus besar,” pungkasnya.»

Pernyataan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi warga dan pemerintah setempat.

Sebab, setelah seremoni berakhir, persoalan sesungguhnya baru dimulai: apakah Pos PEKA akan menjadi pusat kehidupan sosial warga atau hanya menjadi bangunan yang ramai ketika diresmikan?

Jawabannya berada di tangan masyarakat.

Keamanan lingkungan tidak cukup dibicarakan dalam rapat dan tidak cukup pula dibebankan kepada aparat. Ia membutuhkan kepedulian sehari-hari, komunikasi yang terbuka, keberanian melapor dan kemauan untuk saling menjaga.

Dari RT 21 Kwamki, pesan itu harus jelas: keamanan bukan sekadar urusan aparat. Keamanan adalah tanggung jawab bersama—dan masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan, bukan menunggu sampai persoalan meledak.

Penulis: M.G.F

Editor: B.E