PRABOWO PERCEPAT PENDIDIKAN GRATIS: DARI TK HINGGA KAMPUS NEGERI, NEGARA DITUNTUT HADIR UNTUK SEMUA ANAK INDONESIA

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PRABOWO PERCEPAT PENDIDIKAN GRATIS: DARI TK HINGGA KAMPUS NEGERI, NEGARA DITUNTUT HADIR UNTUK SEMUA ANAK INDONESIA

PRABOWO PERCEPAT PENDIDIKAN GRATIS: DARI TK HINGGA KAMPUS NEGERI, NEGARA DITUNTUT HADIR UNTUK SEMUA ANAK INDONESIA

Ratas di Istana Bahas Sekolah Negeri Gratis, Kuliah PTN Disiapkan Bertahap, Pesantren Diperkuat

JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026), Presiden membahas percepatan penerapan pendidikan gratis pada satuan pendidikan negeri sekaligus menyiapkan skema pendidikan tinggi negeri yang bebas biaya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari agenda besar pemerintah untuk memastikan bahwa biaya pendidikan tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh haknya untuk belajar dan membangun masa depan.

Dalam ratas tersebut, Presiden memberikan arahan agar pendidikan gratis di sekolah negeri dipersiapkan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), pendidikan dasar hingga pendidikan menengah, dengan pemerintah diminta menghitung kebutuhan anggaran dan memastikan pelaksanaannya dapat berjalan efektif.

Langkah ini menjadi penting karena persoalan pendidikan Indonesia bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya sekolah, tetapi juga menyangkut kemampuan keluarga membiayai kebutuhan pendidikan, kualitas sarana-prasarana, kesejahteraan guru, serta kesenjangan akses antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil.

BUKAN SEKADAR GRATIS, TETAPI HARUS BERKUALITAS

Presiden Prabowo sebelumnya telah menegaskan bahwa pendidikan negeri harus dapat diakses masyarakat tanpa dibebani biaya pendidikan. Komitmen tersebut kini mulai diterjemahkan ke dalam pembahasan kebijakan yang lebih konkret melalui rapat lintas kementerian.

Namun, pendidikan gratis tidak boleh berhenti pada penghapusan pungutan.

Sekolah gratis tanpa kualitas adalah kebijakan yang belum selesai.

Pemerintah harus memastikan sekolah memiliki ruang belajar yang layak, sanitasi yang memadai, tenaga pendidik yang cukup, fasilitas pembelajaran yang berkualitas, serta dukungan teknologi yang mampu menjawab tantangan pendidikan masa depan.

Pemerintah sendiri terus menjalankan program revitalisasi sekolah dan digitalisasi pembelajaran. Pada 2026, pemerintah menargetkan puluhan ribu satuan pendidikan diperbaiki dan diperkuat infrastrukturnya.

Karena itu, kebijakan pendidikan gratis harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan.

KULIAH GRATIS: JANJI BESAR YANG HARUS DIKAWAL

Tidak hanya sekolah, Presiden juga meminta agar program pendidikan gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) segera disiapkan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan bahwa pemerintah telah membahas sejumlah opsi untuk mewujudkan arahan Presiden tersebut. Pelaksanaannya akan disiapkan secepat mungkin dengan mempertimbangkan tahapan serta kemampuan fiskal negara.

Artinya, kebijakan kuliah gratis belum dapat dipahami sebagai penghapusan seluruh biaya kuliah secara serta-merta di seluruh PTN. Pemerintah masih harus menyusun desain kebijakan, mekanisme pembiayaan, sasaran penerima manfaat, serta skema pendanaan agar tidak mengganggu keberlanjutan pembiayaan perguruan tinggi.

Di titik inilah pemerintah dituntut bekerja serius.

Jangan sampai slogan kuliah gratis besar di panggung, tetapi implementasinya kecil di lapangan.

PESANTREN MENDAPAT RUANG KHUSUS

Perhatian pemerintah terhadap pendidikan juga diperluas kepada pesantren.

Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Perpres tersebut menjadi dasar pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar perubahan struktur birokrasi.

Langkah tersebut harus diterjemahkan menjadi penguatan nyata terhadap pesantren, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, sarana-prasarana, tata kelola kelembagaan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesantren.

Dengan demikian, pendidikan nasional tidak boleh berjalan dalam sekat-sekat yang memisahkan sekolah umum, madrasah, dan pesantren.

Semua anak Indonesia harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas.

DASAR KONSTITUSIONAL SUDAH JELAS

Secara konstitusional, kebijakan tersebut memiliki pijakan yang kuat.

Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sementara pemerintah wajib membiayainya.

Konstitusi juga menegaskan kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.

Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan serta peningkatan mutu dan relevansi pendidikan.

Karena itu, pendidikan gratis bukan semata-mata program politik pemerintah.

Pendidikan adalah mandat konstitusi dan hak dasar warga negara.

TANTANGAN TERBESAR ADA DI IMPLEMENTASI

Presiden Prabowo kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kebijakan pusat, tetapi benar-benar terasa sampai ke daerah.

Pemerintah harus menghitung kebutuhan fiskal secara cermat, membangun mekanisme pengawasan yang kuat, serta memastikan pemerintah daerah mampu menjalankan kebijakan secara seragam tanpa menimbulkan ketimpangan baru.

Daerah-daerah terpencil, kepulauan, pegunungan dan wilayah dengan keterbatasan infrastruktur justru harus menjadi prioritas.

Sebab, ukuran keberhasilan pendidikan gratis bukan berapa banyak konferensi pers yang digelar.

Ukuran keberhasilannya adalah berapa banyak anak dari keluarga kurang mampu yang akhirnya bisa bersekolah, berapa banyak anak Papua dan daerah terpencil yang mendapatkan pendidikan layak, berapa banyak sekolah yang diperbaiki, serta apakah kualitas lulusan benar-benar meningkat.

NEGARA HARUS HADIR, BUKAN SEKADAR BERJANJI

Kebijakan pendidikan gratis Presiden Prabowo merupakan langkah besar yang patut diapresiasi. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menagih pelaksanaannya.

Pendidikan gratis harus transparan.

Anggarannya harus jelas.

Sasarannya harus tepat.

Pengawasannya harus ketat.

Dan yang paling penting, tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan masa depan hanya karena keluarganya tidak mampu membayar biaya pendidikan.

Dari TK hingga sekolah menengah, dari pesantren hingga perguruan tinggi negeri, negara dituntut membuktikan satu hal:

bahwa pendidikan benar-benar menjadi jalan mobilitas sosial, bukan privilese bagi mereka yang mampu.

Jika kebijakan ini berhasil dilaksanakan dengan baik, maka pendidikan gratis bukan sekadar program pemerintah.

Ia akan menjadi investasi terbesar negara untuk melahirkan generasi Indonesia yang lebih berpendidikan, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Sumber: Catatan Seskab, Sekretariat Presiden, dan keterangan pemerintah

Editor: Bruce Elang