Praktisi Hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. Mendesak Kapolri Tinjau Ulang Putusan PTDH Kompol Cosmas: “Mekanisme PK Tidak Boleh Dijadikan Formalitas”
Maluku Barat Daya Tiakur, TribunNusantara.Web.id | Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. menyoroti keputusan kontroversial Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas.
Ulemlem mendesak agar putusan tersebut ditinjau kembali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
“Proses PK bukan sekadar formalitas. Ini mekanisme khusus yang hanya bisa dijalankan oleh Kapolri dengan pertimbangan matang. Putusan PTDH Kompol Cosmas terbit terlalu cepat dan dikhawatirkan mengabaikan prinsip keadilan,” tegas Ulemlem kepada awak media.
Ia mengkritisi cara kerja internal Polri yang kerap memperlakukan putusan kode etik sebagai alat administratif semata tanpa memprioritaskan pemeriksaan bukti serta prosedur secara menyeluruh. Menurutnya, pola seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Prosedur Peninjauan Kembali (PK) Putusan KKEP
1. Inisiasi oleh Kapolri
Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan atas prakarsa Kapolri, bukan dari pengajuan pihak yang dianggap melanggar.
2. Tim Peneliti Independen
Kapolri wajib membentuk Tim Peneliti untuk menelaah putusan yang diduga keliru atau jika terdapat bukti baru. Tim memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyelesaikan penelitian.
3. Komisi KKEP-PK
Setelah menerima rekomendasi Tim Peneliti, Kapolri membentuk Komisi KKEP-PK untuk menilai kembali putusan secara objektif.
4. Dasar Hukum PK
Adanya kekeliruan dalam putusan KKEP atau KKEP Banding. Ditemukannya alat bukti baru yang sebelumnya belum diperiksa.
5. Sifat Putusan
Putusan KKEP dan KKEP Banding bersifat final dan mengikat. PK adalah langkah luar biasa yang harus dijalankan secara hati-hati demi menegakkan keadilan.
Ulemlem menegaskan, inovasi hukum ini diatur dalam Pasal 83 dan 84 Perpol 7/2022, namun ia khawatir apabila mekanisme PK tidak dijalankan dengan benar, hal tersebut hanya akan menjadi prosedur formalitas yang mengabaikan hak-hak anggota Polri sekaligus kepentingan publik.
“Publik berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas. Putusan kode etik bukan ranah tertutup birokrasi; ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Ia pun menyerukan Kapolri untuk meninjau kembali PTDH Kompol Cosmas secara serius, agar prosedur hukum internal Polri tidak menjadi alat yang mempercepat keputusan tanpa dasar kuat.
“Intinya, Kompol Cosmas tidak layak dipecat atau dijatuhi PTDH. Seharusnya hukuman etik terhadap dirinya disamakan dengan enam anggota Brimob lainnya,” pungkas Ulemlem.
Writter: KAREL








































Komentar via Facebook