PROPAM DIMINTA TURUN TANGAN! Anak Anggota Polres Mimika Dikaitkan Kasus SL, Dua Orang Tua Disorot soal Keberadaan di Asrama

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PROPAM DIMINTA TURUN TANGAN! Anak Anggota Polres Mimika Dikaitkan Kasus SL, Dua Orang Tua Disorot soal Keberadaan di Asrama

PROPAM DIMINTA TURUN TANGAN! Anak Anggota Polres Mimika Dikaitkan Kasus SL, Dua Orang Tua Disorot soal Keberadaan di Asrama

Keluarga korban pertanyakan dugaan perlakuan khusus: Jika benar ada upaya menghindarkan anak dari proses hukum, Propam diminta segera memeriksa Aipda Frengky Manggapore dan Iptu Vika

TIMIKA, PAPUA TENGAH — TribunNusantara-web.id — Penanganan perkara dugaan pembunuhan terhadap korban berinisial SL di Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, desakan tidak hanya diarahkan kepada penyidik, tetapi juga kepada Propam Polres Mimika untuk memeriksa dugaan adanya tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

Sorotan tersebut muncul setelah keluarga korban mempertanyakan keberadaan seorang anak yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara SL dan merupakan anak dari dua anggota Polres Mimika, yakni Aipda Frengky Manggapore dan Iptu Vika.

Keluarga korban mempertanyakan informasi bahwa anak tersebut tidak langsung diserahkan kepada penyidik dan disebut kembali berada di lingkungan asrama Polres Mimika.

Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan khusus terhadap keluarga anggota kepolisian.

PROPAM DIMINTA JANGAN DIAM

Keluarga korban mendesak Propam Polres Mimika maupun Propam Polda Papua Tengah segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting bukan untuk langsung menyatakan keduanya bersalah, melainkan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah benar anak tersebut berada di lingkungan asrama Polres Mimika, siapa yang menempatkannya di sana, atas dasar apa, dan apakah tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan anak dari proses pemeriksaan hukum?

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya tindakan anggota Polri yang dengan sengaja menghalangi, memengaruhi, atau menghambat proses penegakan hukum, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai status sebagai orang tua dan anggota Polri berubah menjadi tameng bagi proses hukum.

KELUARGA KORBAN: HUKUM JANGAN TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Keluarga korban meminta Kapolres Mimika AKBP Adolof A. Rumbiak, S.I.K., M.Tr., M.Han. memastikan perkara SL ditangani secara profesional dan transparan.

Mereka menilai tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena seseorang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian.

“Kalau memang anak tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan, serahkan kepada penyidik. Jangan sampai keberadaannya justru tidak jelas dan proses hukum menjadi tanda tanya,” demikian inti desakan keluarga korban.

Menurut keluarga, kepentingan utama saat ini adalah mengungkap kebenaran perkara SL, memastikan seluruh pihak yang relevan diperiksa, serta memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

BILA ADA DUGAAN MENUTUPI, PROPAM HARUS BUKTIKAN

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Aipda Frengky Manggapore maupun Iptu Vika telah terbukti menyembunyikan anaknya.

Namun, apabila benar terdapat tindakan menempatkan atau mempertahankan anak tersebut di lingkungan asrama dengan tujuan menghindarkan dari proses hukum, dugaan tersebut patut diperiksa secara internal.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur standar etik yang harus dipatuhi anggota Polri dalam menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya. Peraturan tersebut masih berlaku.

Sementara itu, PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri mengatur kewajiban dan larangan disiplin bagi anggota kepolisian.

Dengan demikian, apabila pemeriksaan Propam menemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau disiplin, proses pemeriksaan internal dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

UU KEPOLISIAN JUGA MENUNTUT PROFESIONALITAS

Dasar utama tugas kepolisian adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kini telah mengalami perubahan ketiga melalui UU Nomor 5 Tahun 2026. Perubahan terbaru tersebut antara lain memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta fungsi pengawasan terhadap kepolisian.

Karena itu, desakan keluarga korban agar Propam turun tangan bukan semata-mata persoalan internal kepolisian. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

PERTANYAAN BESAR YANG HARUS DIJAWAB POLRES MIMIKA

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian:

Mengapa anak yang disebut berkaitan dengan perkara SL berada di asrama Polres Mimika?

Apakah keberadaannya di sana berdasarkan prosedur hukum yang jelas?

Apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadapnya sesuai ketentuan yang berlaku?

Apakah kedua orang tuanya pernah diminta memberikan penjelasan mengenai keberadaan anak tersebut?

Dan yang paling penting:

Apakah ada atau tidak ada tindakan yang bertujuan menghambat proses hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak disampaikan melalui rumor, tetapi melalui pemeriksaan resmi, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KELUARGA KORBAN DESAK TINDAKAN, BUKAN JANJI

Keluarga korban meminta Kapolres Mimika tidak membiarkan persoalan ini berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Mereka meminta Propam segera memeriksa kedua orang tua, penyidik memberikan penjelasan mengenai status anak tersebut, dan seluruh proses hukum terhadap perkara SL dilakukan tanpa intervensi.

Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan Propam justru dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama anggota yang bersangkutan.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka proses etik dan disiplin harus berjalan.

Hukum tidak boleh mengenal pangkat, jabatan, hubungan keluarga maupun latar belakang.

Bila masyarakat biasa wajib tunduk kepada hukum, maka anggota Polri dan keluarganya juga harus menghormati proses hukum.

Kini publik menunggu langkah konkret Kapolres Mimika dan Propam.

Bukan sekadar klarifikasi. Bukan sekadar janji. Tetapi pemeriksaan yang terbuka, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor Bruce Elang