Proyek APBN Rp 17,2 Miliar Jadi Sorotan, Dugaan Pengalihan Pekerjaan Picu Desakan Penyelidikan
Proyek APBN Rp 17,2 Miliar Jadi Sorotan, Dugaan Pengalihan Pekerjaan Picu Desakan Penyelidikan
Maluku Barat Daya Tribunnusantara-web.id – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Dermaga Dawelor, Kabupaten Maluku Barat Daya, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak mencapai Rp17.283.994.000 itu dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.21/07/2026
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga KPK PAN-RI Provinsi Maluku kepada Polres Maluku Barat Daya setelah melakukan investigasi lapangan, menghimpun sejumlah keterangan, serta melakukan pertemuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 17 Januari 2024.
Menurut hasil investigasi yang disampaikan pelapor, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Dugaan Perubahan Pekerjaan Jadi Sorotan
Berdasarkan kontrak Nomor SPMK PL-107/1/03/PPK/UPP SXK/2024, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 159 hari kalender. Salah satu pekerjaan utama yang tercantum adalah pembangunan trestle, yakni struktur pancang yang berfungsi sebagai akses menuju dermaga.
Namun, berdasarkan temuan investigasi, pekerjaan pemancangan tiang besi yang menjadi bagian utama pembangunan trestle diduga tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Sebaliknya, pekerjaan di lapangan disebut lebih mengarah pada rehabilitasi atau perbaikan causeway dermaga yang sebelumnya mengalami kerusakan akibat gelombang laut.
Jika dugaan tersebut benar, maka perubahan ruang lingkup pekerjaan menjadi pertanyaan serius karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, teknis, hingga hukum apabila tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan kontrak yang sah.
Penjelasan PPK Dinilai Belum Menjawab Persoalan
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan, PPK proyek disebut menjelaskan bahwa anggaran pembangunan causeway Dermaga Watuwei sebesar Rp10 miliar berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan kemungkinan adanya tambahan anggaran.
PPK juga menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat anggaran sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan ke pemerintah pusat karena dinilai belum mencukupi untuk pekerjaan pemancangan trestle.
Namun demikian, menurut pihak pelapor, penjelasan tersebut belum menjawab dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan pekerjaan yang ditemukan di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah perubahan pekerjaan telah dilakukan melalui addendum kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Transparansi Dipertanyakan
Lembaga pelapor juga mengungkapkan telah mengajukan permintaan klarifikasi secara resmi kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP). Namun hingga laporan disampaikan, surat tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.
Minimnya penjelasan dari pihak terkait dinilai semakin memperkuat desakan agar seluruh proses pelaksanaan proyek dibuka secara transparan kepada publik.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Profesional
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp17,2 miliar, dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi perhatian publik. Laporan resmi telah disampaikan kepada Polres Maluku Barat Daya beserta tembusan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum maupun potensi kerugian keuangan negara.
Bagi masyarakat Maluku Barat Daya, pembangunan dermaga bukan sekadar proyek fisik. Infrastruktur tersebut menjadi urat nadi konektivitas, distribusi logistik, serta penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah kepulauan.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara perlu diuji melalui proses hukum yang objektif. Apabila seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, proses penyelidikan akan memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik pihak-pihak terkait. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Penulis : Ever. M
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook