Proyek Jalan Lingkar Wamar Diduga Jadi Lahan Bancakan, Kejaksaan dan Polisi Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp5,1 Miliar
Dobo-Kepulauan Aru, TribunNusantara.web.id | Proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wamar (Durjela–Papaliseran/Tempat Wisata) di Kabupaten Kepulauan Aru kembali menjadi sorotan publik.
Proyek senilai Rp5,172 miliar yang dikerjakan PT Indo Mega Sukses pada tahun anggaran 2020 itu, kini dituding sarat penyimpangan dan berpotensi menjerat sejumlah pejabat teras Dinas PUPR.
Berdasarkan penelusuran dokumen, proyek ini bersumber dari Dana DAK Afirmasi Tahun 2020, dan merupakan lanjutan dari proyek tahun 2018 yang sebelumnya bermasalah secara hukum.
Pekerjaan terdahulu dilaporkan tidak sesuai spesifikasi teknis Divisi Bina Marga Kementerian PUPR, serta ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.
Ironisnya, meskipun proyek tersebut masih dalam status pemeriksaan hukum dan belum inkrah, Plt. Kepala Dinas PUPR Kepulauan Aru, Riki Putnarubun (MRP), disebut-sebut mengusulkan kembali penganggaran lanjutan proyek itu pada tahun 2020.
Langkah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengelola keuangan negara wajib melaksanakan tugas secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.
Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat PUPR Aru juga dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHP, yang mengatur bahwa “pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana dengan penjara sampai dua tahun delapan bulan.”
Temuan di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Beberapa ruas jalan hasil pekerjaan tampak rusak, tidak rata, dan tidak sesuai standar mutu konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
“Ini proyek bermasalah yang justru dihidupkan kembali tanpa dasar hukum yang jelas. Ada indikasi kuat permainan anggaran dan kongkalikong kontraktual di baliknya,” tegas S.M. Nurlatu, aktivis antikorupsi dari Aru Watch Institute, kepada media ini.
Nurlatu menambahkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Polres Aru harus segera membentuk tim gabungan penyidik untuk menelusuri aliran dana proyek tersebut.
“Publik sudah muak dengan proyek yang berulang-ulang mangkrak tapi tetap dianggarkan. Ini bukan hanya pemborosan, tapi perampokan uang rakyat yang terang-terangan,” ujarnya.
Desakan serupa juga datang dari tokoh masyarakat Dobo. Mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku turut turun tangan melakukan supervisi agar kasus ini tidak tenggelam di meja birokrasi.
“Jika ada unsur penyalahgunaan jabatan dan manipulasi pekerjaan fisik, maka siapa pun yang terlibat — baik pejabat, kontraktor, maupun pihak ketiga — harus diseret ke meja hijau,” kata seorang tokoh yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus proyek Jalan Lingkar Wamar menjadi simbol betapa lemahnya pengawasan terhadap proyek infrastruktur daerah. Jalan yang semestinya menjadi akses menuju destinasi wisata justru berubah menjadi “jalur gelap kepentingan” yang menelan miliaran rupiah uang negara.
Kini bola panas ada di tangan penegak hukum. Masyarakat Aru menanti keberanian Kejaksaan dan Kepolisian untuk membongkar siapa saja yang bermain di balik proyek Wamar, dan menegakkan hukum tanpa pandang jabatan dan kedekatan politik.








































Komentar via Facebook