Proyek Patok Jalan Kota Baru Kaimana Rp1,8 Miliar Mandek di Meja Pidsus? Warga Curiga Ada “Main Mata” di Balik Penanganan Kasus

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Proyek Patok Jalan Kota Baru Kaimana Rp1,8 Miliar Mandek di Meja Pidsus? Warga Curiga Ada “Main Mata” di Balik Penanganan Kasus

Proyek Patok Jalan Kota Baru Kaimana Rp1,8 Miliar Mandek di Meja Pidsus? Warga Curiga Ada “Main Mata” di Balik Penanganan Kasus

KAIMANA Tribunnusantara-web.id — Penanganan dugaan skandal proyek pemasangan patok batas jalan dan bangunan di Kota Baru, Kabupaten Kaimana, kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2025 itu dinilai berjalan di tempat di meja Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaimana.

Padahal, sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan dan dokumen proyek telah dikumpulkan. Namun hingga pertengahan Mei 2026, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.18/05/2026

Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat. Bahkan muncul dugaan kuat adanya “main mata” antara oknum aparat penegak hukum dengan pihak ketiga, termasuk kontraktor, PPK, maupun PPTK, sehingga kasus itu seolah dibiarkan mengendap tanpa kepastian hukum.

Proyek yang bersumber dari APBD II Kabupaten Kaimana dengan nilai fantastis Rp1.811.978.000 itu diketahui dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia.

Warga pun mendesak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk turun tangan langsung mengawasi dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

  “Masyarakat hanya ingin keadilan ditegakkan lurus tanpa pandang bulu. Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah satu warga Kaimana.

Dugaan Bancakan Anggaran

Skandal proyek patok jalan Kota Baru kini mulai menyeret banyak pihak. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana mulai memanggil sejumlah saksi secara tertutup guna menelusuri alur pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

Kasus ini diduga bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Aroma penyalahgunaan uang negara mulai tercium kuat setelah muncul berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.

Mulai dari perubahan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga dugaan pencairan dana 100 persen meski pekerjaan disebut tidak berjalan sesuai titik awal perencanaan.

Ironisnya lagi, pencairan anggaran itu diduga berlangsung tanpa tanda tangan berita acara dari Dinas PUPR Kabupaten Kaimana.

Pertanyaan publik kini semakin keras: siapa yang bermain dalam proyek ini, dan siapa yang menikmati uang rakyat tersebut?

Lokasi Berubah, Anggaran Tetap Cair

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Agustinus Tangyong, sebelumnya mengakui adanya perpindahan lokasi pekerjaan karena terjadi pemalangan masyarakat di titik awal proyek.

Namun alasan itu justru memunculkan polemik baru. Publik mempertanyakan mengapa proyek tetap dilanjutkan dan anggaran dicairkan penuh, padahal lokasi pekerjaan berubah total dari dokumen perencanaan awal.

Dalih adanya adendum proyek, berita acara, hingga persetujuan DPRK pun dianggap belum cukup menjawab substansi persoalan.

Sebab inti masalahnya bukan hanya perpindahan lokasi, tetapi dugaan adanya pelanggaran serius dalam mekanisme pengadaan dan pencairan anggaran negara.

Diduga Dipecah untuk Hindari Tender

Data yang diperoleh wartawan menyebutkan proyek “Pekerjaan Pemasangan Patok Batas Jalan dan Bangunan Kota Baru” awalnya merupakan satu paket pekerjaan.

Namun paket tersebut diduga dipecah menjadi dua mata anggaran dan diberikan kepada dua kontraktor berbeda melalui mekanisme penunjukan langsung.

Praktik semacam ini dinilai rawan disalahgunakan dan diduga menjadi modus untuk menghindari proses tender terbuka.

Jika dugaan itu terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Publik Tunggu Nyali Kejaksaan

Masyarakat kini menunggu keberanian Kejaksaan Negeri Kaimana untuk membuka secara terang siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pelaksana lapangan, sementara aktor utama yang diduga bermain di balik meja justru tetap aman dan tak tersentuh hukum.

Negara ini adalah negara hukum. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001. Siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.

Rp1,8 miliar bukan angka kecil. Itu uang rakyat.

Ketika proyek diduga dikerjakan tidak sesuai lokasi, mekanisme pengadaan dipertanyakan, namun pembayaran tetap dicairkan 100 persen, maka publik tentu berhak curiga: apakah ini hanya kelalaian, atau memang skenario yang sudah dirancang sejak awal?

“Pemburu Korup”