Proyek Riverside Road di Makassar Mandek, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran AMDAL
Makassar, TribunNusantara.web.id | Penanganan kasus proyek pembangunan Riverside Road Project (RRP) di Kota Makassar hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Proyek senilai Rp100 miliar yang menghubungkan Kecamatan Manggala, Panakkukang, dan Tamalanrea itu menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
RRP merupakan proyek kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Baruga Asrinusa Development (PT BAD). Jalan sepanjang sekitar 3,8 kilometer tersebut dirancang untuk mengurai kemacetan, terutama akses menuju Jalan Perintis Kemerdekaan.
Namun di balik rencana itu, muncul dugaan persoalan perizinan lingkungan. Richard Jones, penggiat lingkungan yang aktif menyuarakan persoalan banjir di Perumnas Antang Blok 6 hingga 10, menyebut proyek tersebut berjalan tanpa kejelasan proses AMDAL.
Richard, warga negara asing yang bermukim di kawasan Bukit Baruga, Antang, mengaku telah melaporkan dugaan pembangunan ulang jembatan tanpa izin lingkungan ke Polrestabes Makassar pada 22 September 2025. Ia meminta aparat menghentikan pembangunan dua jembatan kembar yang disebutnya sebagai bagian dari jalur utama proyek.
Lebih dari lima bulan setelah laporan dilayangkan, Richard menilai belum ada langkah tegas dari kepolisian. βIni sebenarnya kasus flagrante delicto. Tidak ada kebutuhan untuk penyelidikan panjang karena jelas apa pelanggarannya dan siapa yang melakukannya,β kata Richard dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 April 2026. Ia menduga ada pembiaran yang membuat proyek tetap berjalan.
Richard juga menyoroti pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek RRP pada 10 Oktober 2025 oleh Wali Kota Makassar bersama PT BAD. Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan sebelum proses AMDAL dimulai. Ia menyebut hingga Lebaran 2026, 20 Maret lalu, tahapan AMDAL belum berjalan.
Menurut Richard, memulai konstruksi tanpa AMDAL merupakan pelanggaran hukum. Ia menilai warga Bukit Baruga dan masyarakat sekitar, termasuk Perumnas Antang, tidak memperoleh informasi memadai mengenai jalur pembangunan. Ia juga menyebut peta proyek tidak dipublikasikan secara jelas.
Selain itu, ia menduga PT BAD telah membangun ulang dua jembatan kembar sejak Juli 2025 hingga Februari 2026. Pembangunan itu disebut menjadi bagian dari jalan utama selebar 30 meter yang melintasi kawasan Bukit Baruga dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Richard juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang dinilainya belum menghentikan aktivitas konstruksi. Ia menduga pembiaran tersebut dapat menciptakan kondisi fait accompli atau keadaan yang terlanjur terjadi sehingga sulit dibatalkan.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada PT BAD telah dilakukan. Salah satu staf perusahaan menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Makassar juga belum memberikan tanggapan atas sejumlah tudingan tersebut.








































Komentar via Facebook