Proyek Talud Yarler Dipersoalkan, Kuasa Hukum CV Bersatu Jaya Bantah Isu Panjang Pekerjaan dan Tegaskan Kontraktor Kooperatif
Proyek Talud Yarler Dipersoalkan, Kuasa Hukum CV Bersatu Jaya Bantah Isu Panjang Pekerjaan dan Tegaskan Kontraktor Kooperatif
TUAL Tribunnusantara-web.id — Polemik terkait proyek pembangunan talud penahan tanah di kawasan Yarler, Kota Tual, yang bersumber dari APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2020, kembali mendapat sorotan. Kuasa hukum CV Bersatu Jaya, M. Hanafi Rabrusun, S.H., M.H., memberikan klarifikasi sekaligus membantah sejumlah pemberitaan yang menyebut panjang pekerjaan talud tersebut mencapai 120 hingga 130 meter.
Menurut Hanafi, informasi tersebut tidak sesuai dengan data pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
Ia menegaskan, proyek talud penahan tanah di Yarler tersebut memiliki panjang pekerjaan 110 meter, dengan realisasi pekerjaan tercatat sekitar 116,6 meter. Proyek itu bersumber dari APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.241.622.134,64 dan dikerjakan oleh CV Bersatu Jaya. 5/9/26
“Saya membantah berbagai pemberitaan yang menyebut panjang proyek talud di Yarler mencapai 120 sampai 130 meter. Yang jelas berdasarkan data pekerjaan, panjangnya 110 meter dan realisasinya 116,6 meter,” tegas Hanafi.»
Bantah Isu Penghalangan Pemeriksaan
Selain persoalan panjang pekerjaan, Hanafi juga membantah adanya isu yang mengarah pada dugaan bahwa pihak kontraktor menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menurutnya, CV Bersatu Jaya justru bersikap kooperatif dalam menghadapi berbagai proses pemeriksaan maupun permintaan keterangan dari pihak kejaksaan.
“Pihak kontraktor tetap kooperatif dengan berbagai pemeriksaan dari pihak kejaksaan. Jadi kalau ada isu atau informasi yang menyebutkan adanya upaya menghalangi pemeriksaan, itu tidak benar,” ujarnya.
Hanafi menilai, penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada data dan dokumen yang jelas berpotensi memperkeruh situasi serta membentuk persepsi publik sebelum persoalan tersebut memperoleh kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Kuasa Hukum Minta Polemik Dikembalikan pada Data
Sebagai kuasa hukum CV Bersatu Jaya, Hanafi meminta agar setiap informasi mengenai proyek tersebut dikaji berdasarkan dokumen kontrak, volume pekerjaan, nilai anggaran, hasil pemeriksaan fisik, serta dokumen administrasi proyek.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan adanya fungsi kontrol maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, informasi yang beredar harus tetap objektif dan tidak mencampuradukkan antara dugaan, opini, dan fakta yang telah terverifikasi.
“Saya sebagai kuasa hukum CV Bersatu Jaya tetap membantah isu-isu miring yang seakan-akan meruncingkan suasana. Kita tentu tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi situasi yang tidak baik bagi semua pihak,” kata Hanafi.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, perbedaan informasi mengenai panjang pekerjaan talud Yarler menjadi bagian yang penting untuk diverifikasi melalui dokumen resmi proyek dan hasil pemeriksaan teknis maupun hukum.
Publik juga berhak mengetahui secara terang berapa panjang pekerjaan yang tercantum dalam kontrak, berapa volume yang benar-benar direalisasikan, berapa nilai pembayaran yang telah dilakukan, serta apa kesimpulan resmi hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Sampai terdapat kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang, seluruh dugaan terkait proyek tersebut semestinya ditempatkan sebagai informasi yang masih perlu diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kerugian negara.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook