PT DKI Pertegas Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding, Upaya Jaksa Kandas karena Tak Memiliki Dasar Hukum dalam KUHAP Baru

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 27 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PT DKI Pertegas Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding, Upaya Jaksa Kandas karena Tak Memiliki Dasar Hukum dalam KUHAP Baru

PT DKI Pertegas Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding, Upaya Jaksa Kandas karena Tak Memiliki Dasar Hukum dalam KUHAP Baru

JAKARTA Tribunnusantara-web.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang menjadi rujukan penting dalam penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding karena tidak terdapat pengaturan yang secara tegas memberikan kewenangan tersebut dalam KUHAP.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 141/PID/2026/PT DKI yang menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terhadap putusan bebas atas nama terdakwa Eko Setiawan.25/07/2026

Majelis Hakim menilai bahwa sistem upaya hukum dalam perkara pidana harus berlandaskan aturan yang jelas. Apabila undang-undang tidak memberikan ruang bagi suatu upaya hukum, maka pengadilan tidak dapat menciptakan kewenangan tersebut melalui penafsiran.

Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 154/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr tanggal 18 Mei 2026 yang membebaskan Eko Setiawan dari seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, majelis hakim tingkat pertama juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa secara alternatif menggunakan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Namun setelah seluruh alat bukti diperiksa di persidangan, hakim berkesimpulan unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Tidak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. Akan tetapi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Penilaian itu kemudian diperkuat melalui penetapan Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa selanjutnya mengajukan perlawanan. Wakil Ketua PT DKI Jakarta menerima perlawanan tersebut dan memerintahkan perkara diperiksa pada tingkat banding. Namun setelah memeriksa aspek hukumnya, Majelis Hakim Tinggi tetap menyimpulkan bahwa permohonan banding tidak memiliki pijakan hukum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa pokok persoalan bukan sekadar ada atau tidaknya larangan mengajukan banding, melainkan apakah undang-undang secara nyata memberikan hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas.

Majelis menyatakan bahwa ketiadaan pengaturan dalam KUHAP tidak dapat ditafsirkan sebagai adanya hak mengajukan banding. Sebaliknya, dalam hukum acara pidana, setiap upaya hukum harus memperoleh legitimasi langsung dari undang-undang.

Dengan dasar itu, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan banding Jaksa Penuntut Umum tidak mempunyai landasan normatif sehingga harus ditolak.

Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan:

- Menolak permohonan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

- Memerintahkan berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

- Menetapkan biaya perkara nihil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis H. Budi Susilo, didampingi Hakim Anggota Hasoloan Sianturi dan Pandu Budiono.

Putusan ini dinilai memperkuat asas kepastian hukum dalam penerapan KUHAP baru. Melalui putusan tersebut, PT DKI Jakarta menegaskan bahwa kewenangan mengajukan upaya hukum tidak dapat diperluas melalui penafsiran, melainkan harus bersumber secara tegas dari ketentuan undang-undang. Dengan demikian, selama pembentuk undang-undang belum mengatur mekanisme banding terhadap putusan bebas, upaya hukum tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk diterima oleh pengadilan.

Editor: Bruce ElangJudul ini lebih kuat karena menonjolkan implikasi hukumnya, bukan sekadar menyatakan banding ditolak, sehingga lebih menarik bagi pembaca yang mengikuti perkembangan hukum pidana.