PT MAS BELUM MASUK TAHAP BISNIS, BUPATI JOHANNES RETTOB: PERIZINAN DAN BUSINESS PLAN MASIH DIKERJAKAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PT MAS BELUM MASUK TAHAP BISNIS, BUPATI JOHANNES RETTOB: PERIZINAN DAN BUSINESS PLAN MASIH DIKERJAKAN

PT MAS BELUM MASUK TAHAP BISNIS, BUPATI JOHANNES RETTOB: PERIZINAN DAN BUSINESS PLAN MASIH DIKERJAKAN

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan klarifikasi terkait perkembangan PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mimika yang hingga kini masih berada dalam tahap penataan dan persiapan untuk menjalankan kegiatan usaha.06/10/2026

Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa PT MAS belum masuk pada tahap operasional bisnis secara penuh. Saat ini, jajaran direksi yang ada masih menjalankan sejumlah pekerjaan mendasar, terutama penyelesaian proses perizinan, penyusunan dasar-dasar perusahaan serta penyusunan business plan sebagai fondasi sebelum kegiatan usaha benar-benar berjalan.

“Masih dalam proses, PT MAS belum jalan. Jika proses bisnisnya sudah jalan, baru kita melakukan RUPS luar biasa untuk pengurus. Direksi sekarang baru melakukan proses perizinan, dan penyusunan dasar BUMD, bisnis plan,” demikian penjelasan Bupati Johannes Rettob dalam konfirmasi terkait perkembangan PT MAS.

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa keberadaan pengurus yang menjalankan tugas saat ini harus dilihat dalam konteks proses penataan dan persiapan perusahaan, bukan semata-mata sebagai tanda bahwa PT MAS sudah memasuki fase bisnis komersial secara penuh.

PERIZINAN DAN BUSINESS PLAN MENJADI TAHAP AWAL

Menurut penjelasan Bupati, ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum PT MAS dapat menjalankan kegiatan bisnis secara optimal.

Tahapan tersebut antara lain mencakup penyelesaian perizinan, penataan dasar perusahaan, penyusunan rencana bisnis serta kesiapan kelembagaan dan tata kelola.

Langkah tersebut penting karena BUMD tidak hanya membutuhkan struktur organisasi, tetapi juga harus mempunyai dasar hukum, kegiatan usaha yang jelas, perizinan yang sesuai, serta rencana bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkembangan sebelumnya, Pemkab Mimika juga telah menjelaskan bahwa PT MAS diarahkan untuk dibenahi melalui pengurus sementara dengan tugas antara lain menyelesaikan perizinan dan menyusun business plan.

RUPS BUKAN SEKADAR FORMALITAS

Bupati juga menegaskan bahwa persoalan pengurus definitif PT MAS akan ditempatkan dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Secara hukum, pengelolaan BUMD memang memiliki mekanisme tersendiri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu dasar pengaturan BUMD dan kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PP tersebut masih berstatus berlaku.

Sementara itu, karena PT MAS berbentuk perseroan daerah, aspek perseroannya juga berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan demikian, pengisian organ perusahaan tidak semestinya dipandang hanya sebagai keputusan administratif biasa, tetapi harus mengikuti mekanisme tata kelola perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

PT MAS SUDAH MEMILIKI PAYUNG HUKUM DAERAH

Dari sisi regulasi daerah, PT Mimika Abadi Sejahtera memiliki dasar terbaru melalui Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah Mimika Abadi Sejahtera.

Perda tersebut antara lain mengatur kelembagaan perseroan, maksud dan tujuan pendirian, kegiatan usaha, pengurusan perseroan serta Anggaran Dasar. Kegiatan usaha yang disebut dalam regulasi tersebut mencakup unit usaha SPBU dan pemanfaatan pasir tailing beserta jasa pengangkutan, penjualan dan jasa periklanan, serta membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, tahap yang sedang dikerjakan sekarang menjadi penting untuk memastikan seluruh kegiatan PT MAS memiliki landasan hukum, perizinan dan perencanaan bisnis yang jelas sebelum masuk pada tahap operasional.

PEMERINTAH DIMINTA TERBUKA SOAL PERKEMBANGAN PT MAS

Klarifikasi Bupati Johannes Rettob memberikan gambaran bahwa PT MAS masih berada dalam fase persiapan dan penataan.

Namun, karena PT MAS merupakan BUMD yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan dan aset daerah, perkembangan perusahaan tetap menjadi bagian yang patut diketahui publik.

Publik tentu berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses perizinan telah berjalan, kapan business plan diselesaikan, bagaimana model bisnis perusahaan, kebutuhan penyertaan modal, serta target kontribusi PT MAS terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, ukuran keberhasilan PT MAS nantinya bukan hanya terletak pada terbentuknya struktur pengurus, tetapi pada kemampuan perusahaan menjalankan bisnis secara profesional, transparan, sehat dan memberikan manfaat ekonomi bagi Kabupaten Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa penataan PT MAS diarahkan untuk memperkuat profesionalisme BUMD, sekaligus memastikan perusahaan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Bruce Elang