PTSP Maluku Tenggara Tegaskan Legalitas CV Samudera Pearl dan Usaha Mutiara Herman Sukendi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 07 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PTSP Maluku Tenggara Tegaskan Legalitas CV Samudera Pearl dan Usaha Mutiara Herman Sukendi

Langgur, TribunNusantara.web.id | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tenggara, Filips Lodwick Rahantoknam, memastikan bahwa CV Samudera Pearl telah terdaftar secara resmi dan memiliki perizinan usaha yang sah.

Kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis, 5 Maret 2026, Rahantoknam menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah tercatat dalam sistem perizinan pemerintah sejak Mei 2025.

“CV Samudera Pearl terdaftar pada 19 Mei 2025. Kemudian pada 27 Mei 2025 telah diterbitkan perizinan berusaha berbasis mikro,” ujar Rahantoknam.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut tercatat dalam sistem perizinan melalui PTSP Kabupaten Maluku Tenggara sehingga status usaha perusahaan itu dinyatakan legal.

Selain itu, Rahantoknam juga menjelaskan mengenai usaha mutiara yang dikelola Herman A. Sukendi di wilayah Maluku Tenggara. Menurut dia, usaha tersebut telah beroperasi sejak 2003 dan masuk dalam kategori usaha perorangan.

“Izin usaha perikanan atas nama Herman A. Sukendi diterbitkan melalui PTSP Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Rahantoknam.

Keterangan serupa juga disampaikan Julius Tupessy ketika ditemui di kediamannya. Ia menyebutkan bahwa izin usaha perikanan dengan nomor 503.33/IUP-/VI.07/2016 masih tercatat sebagai usaha perorangan atas nama Herman A. Sukendi.

Menurut dia, informasi yang beredar bahwa perusahaan mutiara tersebut tidak memiliki dokumen perizinan atau tidak berbadan hukum tidak sesuai dengan fakta.

“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2003 hingga sekarang. Kalau tidak memiliki dokumen perizinan, tentu sudah lama berhenti beroperasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat pihak Kepolisian Resor Maluku Tenggara mendatanginya untuk melakukan klarifikasi, seluruh dokumen perusahaan telah ditunjukkan.

Bahkan, ia menyarankan agar pihak kepolisian juga melakukan pengecekan langsung ke Dinas PTSP Kabupaten Maluku Tenggara guna memastikan legalitas perusahaan tersebut.

Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pengecekan, CV Samudera Pearl tercatat telah terdaftar dan memiliki perizinan usaha yang sah.

“Puji Tuhan, setelah dicek langsung di PTSP, ternyata CV Samudera sudah terdaftar dan memiliki izin,” kata Julius.

Penegasan dari pihak PTSP ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat mengenai legalitas usaha mutiara yang beroperasi di wilayah Maluku Tenggara.