PTUN Ambon Surati Presiden RI: Pemkot Ambon Abaikan Putusan Komisi Informasi Maluku
Ambon, TribunNusantara.web.id | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon akhirnya mengambil langkah luar biasa dengan menyurati Presiden Republik Indonesia, setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dinilai tidak mematuhi putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku terkait sengketa informasi publik antara Risman Anwar Tanjung melawan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Ambon.
Surat resmi PTUN Ambon tersebut tertanggal 24 September 2025 dengan Nomor 552/KPTUN.W8.TUN4/HK2.6/IX/2025, perihal Penyampaian Pejabat yang Tidak Melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku, dan ditandatangani langsung oleh Ketua PTUN Ambon, Muhammad Aly Rusmin, SH.
Dalam surat setebal tiga lembar itu, PTUN Ambon menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pen.Eks/KI/2025/PTUN.ABN tanggal 14 Juli 2025, yang memerintahkan PPID Pelaksana BPKAD Pemkot Ambon untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkot Ambon tetap tidak menjalankan perintah hukum tersebut. Karena itu, PTUN Ambon menyurati Presiden RI sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi agar memerintahkan Pemkot Ambon segera melaksanakan putusan sesuai ketentuan perundang-undangan.
PTUN juga menegaskan, bila termohon eksekusi tetap menolak melaksanakan putusan Komisi Informasi, maka dapat dikenakan upaya paksa berupa denda uang paksa (dwangsom) dan/atau sanksi administratif sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku.
Pemkot Ambon Dua Kali Mangkir dari Sidang Eksekusi
Dalam proses eksekusi, PTUN Ambon telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Pemkot Ambon untuk hadir dalam sidang penetapan eksekusi. Namun, pihak Pemkot tidak pernah hadir dan hanya mengirimkan surat tanggapan atas panggilan tersebut.
Salah satu surat tanggapan yang diterima pihak pemohon, tertanggal 16 Juni 2025 dengan Nomor 183.4/5547/Setkot, ditandatangani oleh Sekretaris Kota Ambon, R. Sapulette, ST., MT.
Dalam surat itu, Pemkot Ambon menolak menyerahkan dokumen yang diminta dengan alasan bahwa permohonan informasi publik yang diajukan dianggap tidak beralasan. Mereka juga berkilah belum menerima Surat Keputusan Komisi Informasi Maluku, serta menyatakan masa tugas Komisi Informasi telah berakhir.
Pemohon Nilai Alasan Pemkot Tak Masuk Akal
Menanggapi hal tersebut, Risman Anwar Tanjung menilai alasan Pemkot Ambon hanyalah bentuk penghindaran dari kewajiban hukum.
“Alasan mereka tidak masuk akal. Komisi Informasi Maluku sudah menyerahkan salinan keputusan ke pihak Pemkot, bahkan staf KI Maluku sempat mengirim bukti foto penerimaan surat keputusan lewat WhatsApp,” ungkap Risman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Risman menambahkan, dalih bahwa masa jabatan Komisi Informasi Maluku telah berakhir juga tidak berdasar.
“Komisi Informasi sudah memiliki surat perpanjangan masa tugas sampai terpilihnya komisioner baru. Jadi tidak ada alasan hukum bagi Pemkot untuk menolak,” ujarnya.
Ia menduga, penolakan Pemkot Ambon untuk membuka informasi publik tersebut berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam proses tender pengelolaan Ambon Plaza.
“Itu alasan yang dicari-cari saja. Beta menduga ada sesuatu yang ingin disembunyikan dalam proses tender Ambon Plaza,” tegasnya.
Sinyal Buruk bagi Transparansi Publik
Sengketa ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya komitmen transparansi di tubuh pemerintah daerah. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses terhadap informasi yang diminta masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
Langkah PTUN Ambon menyurati Presiden RI dinilai sebagai bentuk teguran serius terhadap kepala daerah yang mengabaikan supremasi hukum dan prinsip keterbukaan informasi.








































Komentar via Facebook