PULAU LUANG PENYUMBANG RETRIBUSI TERBESAR KETIGA DI MBD, NAMUN KINI TERISOLASI AKIBAT PENGHAPUSAN TRAYEK KAPAL PERINTIS
Tiakur, Maluku Barat Daya TribunNusantara- web-id/ Pulau Luang, salah satu pulau penyumbang retribusi terbesar nomor tiga di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kini justru berada dalam kondisi terisolasi akibat dihapuskannya trayek kapal perintis oleh Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Perhubungan.
Kebijakan tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat Pulau Luang. Warga mengaku kehilangan akses transportasi laut yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas orang dan barang, sekaligus sarana utama menuju layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
“Pulau Luang seakan sengaja dilupakan. Kesejahteraan kami dihilangkan, luka ditorehkan di hati kami, dan kami dipaksa kembali terisolasi seperti 20 tahun lalu,” ungkap perwakilan masyarakat Pulau Luang dengan nada kecewa.
Akibat penghapusan trayek kapal perintis, masyarakat terpaksa menunggu kapal di Pulau Sermata dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Warga harus bermandi hujan dan diterjang ombak demi mendapatkan tumpangan kapal, tanpa kepastian jadwal dan keselamatan.
Masyarakat menilai Dinas Perhubungan telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin konektivitas antarwilayah, terutama bagi pulau-pulau terluar. Kebijakan tersebut dianggap tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan keselamatan warga negara.
Dengan tegas, masyarakat Pulau Luang menyatakan bahwa apabila terjadi kecelakaan atau musibah saat warga menunggu kapal di Pulau Sermata, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Lebih lanjut, masyarakat Pulau Luang menyampaikan ultimatum keras apabila aspirasi mereka tidak segera ditindaklanjuti, antara lain:
1. Siap menggelar aksi unjuk rasa dalam skala yang lebih besar;
2. Siap menghentikan penyaluran dana retribusi masyarakat ke UPT Perikanan;
3. Siap menghentikan penyaluran penerimaan kepelabuhanan dari kapal kayu yang berlabuh apung di Pulau Luang kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dengan alasan bahwa laut Pulau Luang merupakan wilayah perikanan, bukan wilayah perhubungan.
Masyarakat meminta pemerintah pusat untuk turun tangan dan mengevaluasi kebijakan daerah yang dinilai telah merugikan warga di wilayah terluar NKRI.
“Jangan biarkan kami menderita di negeri sendiri. Pulau Luang adalah bagian sah dari NKRI dan berhak mendapatkan pelayanan transportasi yang adil,” tegas warga.
(KAREL)








































Komentar via Facebook