Putusan Inkracht Diabaikan? Presiden Terima Surat Ketua PTUN Ambon, Pemkot Ambon Terancam Membangkang Hukum

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Putusan Inkracht Diabaikan? Presiden Terima Surat Ketua PTUN Ambon, Pemkot Ambon Terancam Membangkang Hukum

Ambon, TribunNusantara.web.id — Negara kembali diuji. Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara menerima surat resmi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait mandeknya pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga kini belum dijalankan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 11 November 2025, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, mengungkap bahwa Presiden telah menerima laporan Ketua PTUN Ambon Nomor 552/KPTUN.WB.TUN4/HK2.6/IX/2025 tertanggal 24 September 2025. Dalam laporan tersebut, Ketua PTUN Ambon secara eksplisit meminta intervensi Presiden agar PPID Pelaksana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor 003a/KI-Mal/KPTS/III/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Fakta bahwa permintaan itu harus naik hingga meja Presiden menimbulkan pertanyaan serius: mengapa putusan yang sudah inkracht justru diabaikan oleh badan publik?

Putusan Komisi Informasi Maluku tersebut telah dinyatakan final dan mengikat, sehingga penundaan atau pengabaian pelaksanaannya berpotensi dikategorikan sebagai pembangkangan hukum (contempt of law), sekaligus pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dengan merujuk kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024, Menteri Sekretaris Negara kemudian meneruskan surat Ketua PTUN Ambon kepada Menteri Dalam Negeri untuk penanganan dan pembinaan khusus terhadap Pemerintah Kota Ambon.

Langkah tersebut menjadi sinyal keras bahwa pemerintah pusat mulai turun tangan, menyusul kuatnya indikasi pembiaran terhadap putusan lembaga peradilan dan lembaga quasi-yudisial di daerah.

Pemohon sengketa informasi, Risman Anwar Tanjung, menilai situasi ini tidak lagi sekadar soal sengketa administrasi, melainkan ujian ketaatan pejabat daerah terhadap hukum negara.

“Putusan ini sudah inkracht. Jika masih diabaikan, maka ini bukan kelalaian biasa, tetapi bentuk pembangkangan hukum. Presiden dan Mendagri wajib memastikan tidak ada pejabat daerah yang merasa kebal terhadap putusan hukum,” tegas Risman.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap ketidakpatuhan badan publik akan menciptakan preseden berbahaya, di mana pejabat daerah dapat memilih putusan mana yang ingin ditaati dan mana yang diabaikan.

Surat Menteri Sekretaris Negara tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua PTUN Ambon, serta PPID Pelaksana BPKAD Kota Ambon, menandai bahwa rantai tanggung jawab kini terbuka dan terang.

media ini mencatat, langkah lanjutan Kementerian Dalam Negeri akan menjadi indikator penting: apakah negara hadir menegakkan supremasi hukum, atau justru membiarkan putusan inkracht kembali mandek di meja birokrasi daerah.