Putusan MA Tergusur Administrasi, PITI Laporkan Kemenkumham ke KPK
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), organisasi kemasyarakatan berskala nasional yang berdiri sejak 1961, kembali terseret konflik hukum yang dinilai sarat kejanggalan.
Meski telah memenangkan sengketa kepemimpinan hingga tingkat Mahkamah Agung, Ketua Umum PITI Dr. Ipong Hembing Putra justru kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kekalahan itu bukan karena substansi perkara, melainkan persoalan administratif Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ipong menyebut situasi tersebut sebagai preseden berbahaya bagi kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Agung seharusnya final dan mengikat. Tapi dalam kasus ini, ia justru dikalahkan oleh keputusan administrasi,” kata Ipong kepada wartawan, Selasa, (tanggal menyesuaikan).
Menurut Ipong, ia telah memenangkan perkara kepengurusan PITI dalam dua putusan pengadilan. Namun, PTUN menjadikan status administrasi SK Kemenkumham sebagai dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan sebelumnya.
“Kalau administrasi bisa menyingkirkan putusan MA, maka seluruh sistem hukum kita runtuh,” ujarnya.
Masalah tak berhenti di sana. Sengketa juga merembet ke persoalan merek dan logo PITI. Sertifikat merek PITI yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 2019, dan berlaku hingga 2028, dibatalkan secara sepihak pada 2023. Pembatalan itu dilakukan tanpa adanya putusan pidana, tuduhan pemalsuan, maupun pelanggaran substantif lainnya.
“Negara menerbitkan sertifikat, lalu negara pula yang membatalkannya. Tidak ada kejahatan, tidak ada pelanggaran hukum materiil. Ini hukum atau sandiwara?” kata Ipong.
Keputusan administratif tersebut kemudian menjadi pijakan dalam putusan PTUN yang merugikan pihaknya. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya intervensi kekuasaan dan konflik kepentingan dalam tubuh lembaga negara. Ipong bahkan menyebut adanya pola sistematis untuk menyingkirkan kepengurusan PITI yang sah.
Ia menyinggung kemunculan entitas lain yang disebut sebagai “PITI Minang (Red Padang)” yang dinilainya digunakan sebagai alat untuk menutup eksistensi PITI nasional. “Ini bukan kebetulan. Ada pola. Ada indikasi kongkalikong berjamaah,” ujar Ipong.
Merespons situasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum PITI secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sengketa merek dan administrasi PITI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan itu meminta KPK menyelidiki kemungkinan praktik korupsi, kolusi, atau penyalahgunaan jabatan dalam proses pembatalan sertifikat merek dan penerbitan keputusan administratif terkait.
Kasus PITI kini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai asas kepastian hukum. Sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk jika putusan pengadilan tertinggi dapat dikesampingkan oleh keputusan administratif lembaga eksekutif.
“Pertanyaannya sederhana,” kata Ipong. “Apakah putusan Mahkamah Agung masih berdaulat? Apakah hukum bisa dikalahkan oleh administrasi?”
Ia menegaskan, sikap negara dalam menangani kasus ini akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Diam berarti membiarkan hukum mati perlahan,” ujarnya.








































Komentar via Facebook