PWI Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Wartawan, DPR dan Dewan Pers Kompak Nilai Pasal 8 UU Pers Konstitusional

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PWI Dorong Penguatan Implementasi Perlindungan Wartawan, DPR dan Dewan Pers Kompak Nilai Pasal 8 UU Pers Konstitusional

Jakarta, TribunNusantara.web.id |  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan perlunya langkah nyata untuk memperkuat implementasi perlindungan terhadap wartawan di lapangan.

Sikap ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/10).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu menghadirkan keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, serta PWI Pusat sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang mempersoalkan frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers karena dianggap multitafsir dan belum memberi kepastian hukum yang kuat bagi wartawan.

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, membacakan keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua Umum Akhmad Munir.

Dalam pandangannya, Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun pelaksanaannya di lapangan masih lemah dan perlu diperkuat.

“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara wajib hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam pernyataan resminya.

Untuk memperkuat implementasi perlindungan, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan menjadi pedoman kerja terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan tugas jurnalistik.

Dari pihak DPR RI, anggota Komisi III Rudianto Lallo menyatakan Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional, sepanjang wartawan menjalankan tugas sesuai undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Frasa itu tidak dimaksudkan memberi kekebalan hukum, tapi memastikan wartawan dapat bekerja dengan aman, profesional, dan bebas dari tekanan,” ujar politisi asal Sulawesi Selatan itu.

Sementara itu, Abdul Manan mewakili Dewan Pers menegaskan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan wartawan. Termasuk di dalamnya pelaksanaan Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri terkait penanganan sengketa jurnalistik.

Namun, ia mengakui masih ada tantangan dalam penerapannya.

“Masalahnya bukan di norma, tapi di lapangan. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ungkap Abdul Manan.

Sidang ini menjadi salah satu momentum penting bagi dunia pers Indonesia untuk mempertegas komitmen negara dalam melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan wartawan.