PWI Maluku Tenggara: Ancaman Takedown TualNews.com Cederai Mekanisme Pers
Langgur, TribunNusantara.web.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara menilai tekanan hukum terhadap media TualNews.com sebagai langkah yang berpotensi melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menegaskan bahwa pemberitaan terkait perkara hukum yang melibatkan Fauzan Fadel Muhammad merupakan produk jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang. Karena itu, ia menilai keberatan yang disertai ancaman pidana serta permintaan takedown dalam waktu singkat tidak sejalan dengan prinsip hukum pers.
Menurut Agustinus, undang-undang telah menetapkan jalur penyelesaian sengketa pemberitaan secara jelas, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau kriminalisasi.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Itu mekanisme yang disediakan undang-undang. Bukan ancaman pidana, bukan tekanan kepada redaksi,” kata Agustinus dalam pernyataan tertulis, Jumat, 6 Februari 2026.
PWI menilai pemberitaan yang dipersoalkan tidak memenuhi unsur hoaks, fitnah, maupun pencemaran nama baik. Dalam berita tersebut, redaksi menggunakan frasa “diduga”, merujuk pada proses hukum yang masih berjalan, serta tidak memberikan vonis bersalah terhadap pihak yang disebut.
Bagi organisasi profesi wartawan itu, penggunaan prinsip praduga tak bersalah merupakan indikator bahwa media masih bekerja dalam koridor etik jurnalistik.
Selain itu, PWI juga menyoroti permintaan agar redaksi membuka sumber informasi. Menurut mereka, tuntutan tersebut bertentangan dengan hak tolak wartawan yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
Perlindungan terhadap narasumber, kata Agustinus, merupakan fondasi kemerdekaan pers. Tanpa jaminan tersebut, masyarakat akan kehilangan ruang aman untuk menyampaikan informasi yang berkepentingan publik.
“Sumber informasi adalah bagian dari sistem kerja jurnalistik. Memaksa media membuka sumber berarti mengancam kemerdekaan pers itu sendiri,” ujarnya.
PWI mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana. Upaya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Organisasi itu juga menyatakan dukungannya terhadap sikap redaksi TualNews.com yang tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi, serta bersedia melakukan pembaruan berita secara proporsional.
Namun, PWI menegaskan bahwa independensi redaksi tidak boleh dikompromikan oleh tekanan pihak mana pun.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kepentingan pihak tertentu. Jika mekanisme pers diabaikan, yang terancam bukan hanya media, tetapi juga hak masyarakat atas informasi,” kata Agustinus.








































Komentar via Facebook