PWI Maluku Tenggara Berang: Wartawan Diancam, Polisi Diminta Usut Tuntas
Tribun-nusantara.web.id. MALUKU TENGGARA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara mengecam keras dugaan ancaman yang dialami salah satu jurnalis oleh seorang karyawan SPBU BTN. PWI menilai tindakan berupa ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih jika terjadi ketika jurnalis sedang menjalankan tugas profesinya.
Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus B. Rahakbauw, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan intimidasi tersebut.
Menurut Agustinus, wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa tekanan, ancaman maupun tindakan yang dapat menghambat kerja-kerja pers.
“PWI Kabupaten Maluku Tenggara mengutuk keras tindakan yang mengancam salah satu jurnalis. Kami tidak akan membiarkan persoalan seperti ini berlalu begitu saja,” tegas Agustinus.
PWI Siapkan Langkah Hukum
PWI Maluku Tenggara menyatakan siap mengawal persoalan tersebut dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan ancaman itu kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Tual.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan dugaan ancaman terhadap wartawan dapat diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
PWI meminta aparat kepolisian tidak menganggap persoalan ini hanya sebagai konflik antara individu, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa ancaman tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
UU Pers Berikan Perlindungan terhadap Wartawan
Kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artinya, pekerjaan jurnalistik bukan ruang yang boleh ditekan dengan ancaman atau intimidasi. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan pembuktian terhadap unsur-unsurnya.
PWI: Jangan Intimidasi Wartawan
Agustinus menegaskan, perbedaan pendapat antara wartawan dengan pihak yang diberitakan merupakan hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam UU Pers, bukan dengan ancaman.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa pertanyaan wartawan dalam rangka menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers.
Karena itu, PWI Maluku Tenggara meminta semua pihak menghormati kerja jurnalistik dan tidak menggunakan intimidasi sebagai cara untuk menghadapi wartawan.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, ada mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Jangan menggunakan ancaman untuk membungkam wartawan,” tegasnya.
Polres Tual Diminta Bertindak Profesional
PWI Maluku Tenggara berharap Polres Tual dapat menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan serta berkeadilan.
PWI menyatakan siap memberikan pendampingan dan mengawal prosesnya agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada klarifikasi, tetapi dapat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan hukum.
PWI juga menegaskan bahwa organisasi pers tetap berkewajiban menjaga profesionalitas wartawan serta memastikan kerja jurnalistik dilakukan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pesan PWI Maluku Tenggara jelas: ancaman bukan cara membungkam pers. Jika benar terdapat intimidasi terhadap wartawan karena menjalankan tugas jurnalistik, persoalan tersebut harus diuji melalui jalur hukum.
Penulis : Bruce Elang








































Komentar via Facebook