PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
JAKARTA Tribunnusantara-web.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap tegas atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.19/07/2026
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap narasumber berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat profesi wartawan.
"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tegas Akhmad Munir, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun hak seorang advokat dalam membela kliennya. Namun, pembelaan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi insan pers.
Menurut PWI, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Oleh sebab itu, kedua profesi harus menjunjung tinggi etika serta saling menghormati.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara profesi advokat dan insan pers sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang berlandaskan penghormatan terhadap kebebasan pers.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan adalah fondasi penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat atas informasi.
"Pers yang merdeka hanya dapat tumbuh ketika wartawan bekerja tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa perlakuan yang merendahkan martabat profesinya. Menghormati wartawan berarti menghormati hak publik untuk memperoleh informasi yang benar," tutup Akhmad Munir.
PWI Pusat menegaskan akan tetap berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook