PWI PUSAT TETAPKAN: REAKTIVASI KEANGGOTAAN SAMPAI AKHIR 2026, KONFERENSI WAJIB IKUT ATURAN BARU

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PWI PUSAT TETAPKAN: REAKTIVASI KEANGGOTAAN SAMPAI AKHIR 2026, KONFERENSI WAJIB IKUT ATURAN BARU

Kabarsulsel-Indonesia.web.id.  JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan batas waktu mutlak reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini merupakan kesempatan terakhir dalam bentuk kewenangan khusus pimpinan pusat untuk merapikan administrasi, memulihkan persatuan pasca dinamika organisasi, dan memastikan kualitas keanggotaan yang profesional dan sah.

Keputusan strategis ini diambil dalam rapat pimpinan yang dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang dihadiri Dewan Kehormatan, pengurus pusat, dan perwakilan seluruh provinsi secara hibrida.

Akhmad Munir menjelaskan langkah ini lahir dari evaluasi mendalam selama enam bulan terakhir yang menemukan sejumlah kelemahan administrasi, seperti kartu yang tidak diperpanjang, dan praktik mengurus keanggotaan mendadak hanya menjelang pemilihan.

"Ini kesempatan terakhir. Setelah 31 Desember 2026, tidak ada lagi kebijakan pengecualian. Semua harus sepenuhnya mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Tujuannya agar data kita valid, hanya wartawan aktif yang sah yang menjadi anggota, dan organisasi kita kembali utuh bersatu," tegas Munir.

Poin penting lainnya:

-Hanya Wartawan Aktif: KTA hanya untuk mereka yang masih bekerja di perusahaan pers berbadan hukum. ASN dan PPPK tidak boleh menjadi anggota aktif.

-Status Anggota: Punya UKW belum cukup; wajib ikut Orientasi Kewartawanan (OKK) untuk menjadi Anggota Biasa.

-Verifikasi Menyeluruh: Dibentuk Tim Khusus untuk memeriksa ulang seluruh KTA lama, memastikan bebas sanksi, memenuhi syarat, dan mendapat persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.

-ATURAN KONFERENSI & HAK ANGGOTA DIPERJELAS

PWI Pusat menetapkan aturan tegas terkait pelaksanaan Konferensi dan hak keanggotaan:

-Sebelum 9 Februari 2027: Konferensi yang berlangsung masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya.

-Setelah 9 Februari 2027: Seluruh kegiatan organisasi wajib mengacu pada Surat Keputusan Reaktivasi. Anggota yang diaktifkan kembali pada masa ini hanya punya hak memilih, belum berhak dipilih pada konferensi terdekat. Hak dipilih baru berlaku di periode pemilihan selanjutnya.

KTA Baru: Direncanakan resmi diluncurkan bertepatan peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2027.

-TANGGAPI MASUKAN DAERAH, TEGASKAN SYARAT KEPENGURUSAN

Rapat juga menjawab berbagai pertanyaan dan usulan yang disampaikan perwakilan provinsi—termasuk status anggota lama sebelum 2012, kartu hilang, hingga persoalan administrasi.

Ditegaskan pula, untuk provinsi baru, kepengurusan baru bisa definitif jika memenuhi syarat minimal 6 anggota biasa dan telah membentuk kepengurusan di dua kabupaten/kota. Belum memenuhi syarat, status tetap Pelaksana Tugas (Plt).

"Penataan ini adalah fondasi masa depan PWI. Kita ingin organisasi yang tertib, transparan, kuat, dan benar-benar menjadi rumah bagi wartawan yang profesional," pungkas Akhmad Munir.

(Elang)