PWOD SIAP KAWAL 100 HARI KAPOLRI SUYUDI: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK BOLEH LAGI JADI BUDAYA
PWOD SIAP KAWAL 100 HARI KAPOLRI SUYUDI: “NO VIRAL, NO JUSTICE” TAK BOLEH LAGI JADI BUDAYA
JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) menyatakan siap mengawal secara kritis program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, setelah DPR RI menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri.
Ketua Umum PWOD Feri Rusdiono menilai komitmen Suyudi untuk menghapus fenomena “No Viral, No Justice” menjadi ujian penting bagi Polri dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.
“PWOD siap mengawal program 100 hari Kapolri Suyudi. Apa yang disampaikan dalam uji kepatutan dan kelayakan harus dibuktikan di lapangan. Laporan masyarakat tidak boleh baru bergerak setelah viral,” tegas Feri.» 7/10/26
Menurut PWOD, ukuran keberhasilan reformasi kepolisian bukan sekadar pernyataan di tingkat pimpinan, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat sejak SPKT, penyelidikan, penyidikan hingga pelayanan di tingkat Polsek.
Empat Titik yang Akan Dikawal
PWOD menyoroti sedikitnya empat agenda yang perlu dibuktikan dalam 100 hari pertama:
Pertama, kepastian pelayanan laporan masyarakat. Setiap laporan harus diterima, diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, bukan bergantung pada popularitas pelapor atau tekanan media sosial.
Kedua, transparansi perkembangan perkara. PWOD akan menyoroti pelaksanaan SP2HP agar masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara jelas dan proporsional.
Ketiga, evaluasi Polres dan Polsek. Reformasi tidak boleh berhenti di Mabes Polri. Kualitas pelayanan justru harus terlihat di tingkat kewilayahan hingga Bhabinkamtibmas.
Keempat, penindakan terhadap penyimpangan anggota. PWOD mendukung komitmen untuk mencegah pemerasan, suap, rekayasa perkara, menjadi beking aktivitas ilegal maupun tindakan kekerasan yang tidak sesuai hukum.
100 Hari Harus Bisa Diukur
PWOD menilai pembagian program 100 hari ke dalam tahapan pemetaan, uji perbaikan dan evaluasi merupakan langkah yang dapat diuji publik.
“Kapolri menyatakan dirinya siap dinilai dari hasil, bukan sekadar janji. PWOD akan memegang pernyataan itu. Jika pelaksanaannya benar, kami apresiasi. Jika terdapat penyimpangan, kami akan mengkritiknya secara profesional berdasarkan data dan fakta,” kata Feri.
PWOD juga mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi Polri sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan instruksi hingga tingkat paling bawah.
“Perubahan tidak boleh berhenti di ruang rapat pimpinan. Ukurannya adalah pelayanan yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Pers Mengawal, Bukan Mengadili
PWOD menegaskan fungsi pengawasan media harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, penyelenggaraan tugas kepolisian harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk prinsip pelayanan, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat.
Pengawasan publik juga harus berjalan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, serta proses hukum yang berlaku.
“PWOD tidak datang untuk mencari kesalahan Polri. Kami ingin memastikan janji reformasi benar-benar sampai kepada masyarakat. Karena kepercayaan publik tidak dibangun dengan slogan, tetapi dengan pelayanan yang adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Feri.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook