Rak Alkohol di Swalayan Monas Fakfak: Izin Tak Pernah Terlihat, Penyitaan Tanpa Jejak, Dugaan Setoran Menguat
Fakfak, TribunNusantara.web.id | Botol-botol minuman beralkohol berjajar rapi di rak Swalayan Monas, kawasan reklamasi depan Pasar Darurat Kelapa Dua, Fakfak. Letaknya terbuka, tanpa sekat, tanpa pengamanan khusus, dan mudah dijangkau siapa pun. Tak ada tanda pembatas usia. Tak ada penjelasan izin. Alkohol diperlakukan seperti barang kebutuhan harian—beras, gula, minyak goreng.
Pemandangan itu bukan baru. Namun hingga kini, satu pertanyaan mendasar belum pernah dijawab secara terbuka: apakah Swalayan Monas memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol?
Pertanyaan ini menguat setelah beredar kabar penyitaan minuman beralkohol beberapa pekan lalu oleh aparat yang disebut berasal dari Polda Papua Barat. Operasi itu dilakukan menggunakan mobil Hilux hitam tanpa nomor polisi. Salah satu lokasi yang disebut ikut tersentuh operasi tersebut adalah Swalayan Monas.
Namun penyitaan itu tak pernah diikuti penjelasan resmi. Tak ada konferensi pers, tak ada keterangan tertulis, tak ada informasi mengenai dasar hukum, jumlah barang sitaan, ataupun status perkara. Aktivitas swalayan memang sempat terganggu, tetapi hanya sesaat.
Tak lama kemudian, rak alkohol kembali terisi. Penjualan berjalan seperti biasa.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang makin tajam: jika swalayan memiliki izin, mengapa ada penyitaan? Jika tidak memiliki izin, mengapa penjualan kembali dibiarkan?
Aturan Tegas, Penegakan Kabur
Peredaran minuman beralkohol diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta mematuhi pembatasan lokasi dan klasifikasi tempat penjualan.
Tanpa izin, penjualan minuman beralkohol dapat dikenai sanksi administratif, penyitaan barang, penutupan usaha, hingga proses pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Namun dalam kasus Swalayan Monas, hukum terlihat setengah jalan: ada penyitaan, tetapi tanpa kelanjutan yang jelas.
Distribusi Panjang, Pengawasan Dipertanyakan
Minuman beralkohol umumnya masuk melalui jalur laut, dalam kontainer, dibongkar di pelabuhan, lalu diangkut ke gudang sebelum didistribusikan ke toko.
Rantai distribusi itu melibatkan banyak titik pengawasan. Dengan proses sepanjang itu, sulit membayangkan barang dalam jumlah besar bisa masuk tanpa terdeteksi.
Pertanyaan publik pun berkembang: apakah distribusi ini dilakukan secara resmi, atau justru ada mekanisme tak terlihat yang melindungi peredarannya?
Aparat yang Kerap Terlihat di Depan Toko
Kecurigaan publik semakin menguat karena adanya informasi dari warga sekitar bahwa oknum aparat sering terlihat berjaga di depan Swalayan Monas. Kehadiran mereka disebut berlangsung cukup rutin, bukan sekadar sesekali patroli.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan baru:
apakah kehadiran aparat tersebut bagian dari pengawasan resmi, atau justru menjadi indikator adanya hubungan tertentu dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi itu?
Tanpa penjelasan resmi, keberadaan aparat di depan toko justru memperkuat persepsi publik tentang adanya bekapan atau perlindungan dari oknum penegak hukum terhadap aktivitas yang legalitasnya masih dipertanyakan.
Dalam situasi seperti ini, persepsi publik menjadi faktor penting. Ketika aparat terlihat dekat dengan lokasi usaha yang diduga bermasalah, sementara penegakan hukum tidak berjalan transparan, ruang spekulasi menjadi terbuka lebar.
Dugaan Setoran dan Ancaman Pidana Korupsi
Isu yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada soal izin. Muncul dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat agar penjualan tetap berjalan tanpa hambatan.
Jika benar, perkara ini berpotensi masuk wilayah tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melarang aparat negara menerima uang atau keuntungan yang berkaitan dengan jabatan. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
Ancaman hukumannya berat:
*Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup
* Denda hingga Rp1 miliar
Pelaku usaha yang memberi setoran pun dapat dijerat sebagai pemberi suap.
Tiga Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari
Dengan semua kejanggalan itu, ada tiga pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:
1. Apakah Swalayan Monas memiliki izin resmi menjual minuman beralkohol?
2. Apa dasar hukum penyitaan yang sempat terjadi, dan bagaimana status perkara tersebut?
3. Mengapa ada oknum aparat yang kerap berjaga di depan toko, dan apakah ada kaitannya dengan aktivitas penjualan alkohol?
Jika izinnya ada, tunjukkan.
Jika tidak ada, hentikan penjualan dan proses sesuai hukum.
Jika ada oknum yang bermain, bersihkan tanpa kompromi.
Sebab hukum tidak boleh berdiri di depan toko hanya sebagai penjaga bayangan—terlihat hadir, tetapi tak pernah benar-benar menegakkan aturan.
(Red)








































Komentar via Facebook