Rakor Tata Ruang Nasional di Jakarta: Kota Tual Tegaskan Komitmen sebagai Pusat Kegiatan Wilayah
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan hingga penerbitan persetujuan substansi RTRW provinsi, kabupaten/kota, serta RDTR digelar di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa, 25 November.
Forum strategis itu dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan dihadiri sejumlah kepala daerah, unsur DPRD, serta pejabat penata ruang dari berbagai wilayah.
Dari Kota Tual, hadir lengkap Wali Kota Akhmad Yani Renuat, Ketua DPRD Aisyah Renhoat, Kepala Dinas PUPR Johanis B. Renwarin, Sekretaris Dinas Rudi Badmas, Kabid Tata Ruang Anwar S. Sether, serta Ketua Tim Ahli RTRW Kota Tual Fathurahman Burhanudin. Kehadiran penuh delegasi Tual ini dikonfirmasi langsung Kadis PUPR melalui pesan resmi kepada media.
Tual sebagai Simpul Wilayah Timur
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Renuat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tual mendukung penuh kebijakan strategis nasional bidang penataan ruang.
Ia mengingatkan bahwa Tual telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) melalui PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRWN—status yang menempatkan Tual sebagai simpul pelayanan kawasan untuk sektor perdagangan, jasa, perikanan, dan konektivitas antar-pulau.
Sejumlah infrastruktur strategis nasional berada di Tual, mulai dari jaringan jalan kolektor primer (Kepmen PUPR 367/2023 dan 430/2022), hingga infrastruktur kepelabuhanan seperti Pelabuhan Tual, Ohoiel, Tayando, dan Penyeberangan Kur.
Di sektor perikanan, Tual diperkuat oleh PPI Kelfiik Taar dan Pelabuhan Perikanan Tual (Kepmen KP 132/2023), serta didukung infrastruktur energi strategis PLTS Pulau Kur berdasarkan Kepmen ESDM 188.K/2025.
Komposisi Ruang: 49,42 Persen Kawasan Hutan
Wali Kota juga menjelaskan struktur kawasan hutan berdasarkan SK Menteri LHK 6604/2021:
– Hutan Lindung: 9.061 ha
– Hutan Produksi Tetap: 986 ha
– Hutan Produksi Konversi: 1.533 ha
Proporsi tersebut menempatkan 49,42 persen ruang Kota Tual sebagai kawasan hutan, sementara 50,58 persen lainnya adalah APL.
Dalam sektor pangan, Draft Pola Ruang RTRW menetapkan KP2B seluas 765 ha, meski SK ATR/BPN 446.1/2024 mencatat bahwa Tual tidak memiliki Lahan Baku Sawah. Ketahanan pangan diupayakan melalui penguatan hortikultura, tanaman pangan, dan budidaya perikanan.
Visi penataan ruang Tual dirumuskan sebagai “Kota Tual sebagai pusat kegiatan wilayah yang berfungsi sebagai pusat pelayanan umum, perdagangan dan jasa, industri pengolahan perikanan, dan pariwisata dengan dukungan infrastruktur berdaya saing dan berkelanjutan.”
Visi ini diturunkan dalam enam kebijakan dan 26 strategi yang mencakup pengembangan struktur ruang, perlindungan lingkungan, hingga penguatan kawasan strategis daerah.
Arah Nasional: Konsolidasi Besar Tata Ruang
Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam forum ini menegaskan bahwa penataan ruang nasional memasuki fase konsolidasi besar setelah berlakunya UU Nomor 6/2023 dan PP Nomor 21/2021. Kementerian ATR/BPN, kata Suyus, telah menerbitkan sembilan Permen dan satu petunjuk teknis terbaru sebagai acuan tunggal bagi pemerintah daerah.
Tiga regulasi yang menjadi “poros utama” penyusunan RTR daerah adalah:
– Permen ATR/BPN 10/2021
– Permen ATR/BPN 11/2021
– Permen ATR/BPN 13/2021
Selain itu, daerah diwajibkan menerapkan standar data spasial sesuai Permen 14/2021 dan mengintegrasikan KLHS berdasarkan Permen 5/2022 sebelum dokumen RTRW dapat disahkan. Dirjen juga menyoroti kewajiban memasukkan aspek adaptasi perubahan iklim, termasuk risiko kenaikan muka laut, abrasi, dan kerentanan pulau kecil.
“Keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada ketepatan dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang,” ujar Suyus menutup arahannya.
DPRD Tual: Siap Percepat Ranperda RTRW
Ketua DPRD Kota Tual, Aisyah Renhoat, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan rakor dan memastikan bahwa lembaganya berkomitmen mempercepat pembahasan Ranperda RTRW Tual 2025–2045.
Renhoat menegaskan bahwa percepatan regulasi tata ruang sangat penting untuk menjawab dinamika pembangunan, kebutuhan investasi, dan penguatan posisi Tual sebagai kota maritim dengan keterbatasan daratan.








































Komentar via Facebook