Rangkap Jabatan ASN di BUMD: Legal Secara Formil, Problematis Secara Etis
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Praktik rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mengemuka. Isu ini tak sekadar soal boleh atau tidak boleh menurut regulasi, melainkan menyentuh wilayah yang lebih mendasar: etika publik dan integritas tata kelola pemerintahan.
Ketua Umum Gerakan Solidaritas Jakarta, Jefri Tuwul, menilai fenomena tersebut sebagai gejala kompromi terhadap prinsip good governance. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang memang tidak secara eksplisit melarang ASN menduduki posisi Dewan Pengawas atau Komisaris di BUMD. Namun, menurutnya, absennya larangan bukan berarti praktik itu layak dibenarkan.
“Pendekatan legalistik semata adalah cara pandang yang terlalu sempit. Administrasi publik modern tidak berhenti pada soal kepatuhan normatif, tetapi juga menuntut etika, profesionalitas, serta independensi kelembagaan,” ujar Jefri dalam keterangannya, pekan ini.
Sorotan utama terletak pada potensi konflik kepentingan. Ketika seorang ASN merangkap jabatan strategis di BUMD, terdapat irisan kewenangan yang bisa mengaburkan fungsi kontrol dan pengawasan.
ASN pada satu sisi adalah bagian dari birokrasi yang menjalankan kebijakan, di sisi lain berperan mengawasi atau mengendalikan entitas bisnis milik daerah. Garis demarkasi antara regulator dan operator menjadi tipis.
Dalam praktik tata kelola korporasi modern, independensi dewan pengawas atau komisaris merupakan prasyarat mutlak. Tanpa jarak yang sehat dari kekuasaan eksekutif, fungsi check and balance berisiko berubah menjadi formalitas administratif.
Jefri juga menyoroti implikasi yang lebih luas: penyempitan ruang bagi profesional independen. Penunjukan komisaris atau dewan pengawas dari kalangan ASN, menurut dia, berpotensi mengurangi peluang bagi figur-figur profesional dengan kompetensi spesifik di bidang keuangan, manajemen risiko, atau restrukturisasi korporasi.
“Jika jabatan strategis terus berputar di lingkaran yang sama, publik akan melihatnya sebagai pola eksklusif. Persepsi ‘kami saja’ sulit dihindari,” katanya. Persepsi semacam itu, tambahnya, bisa menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.
Kritik ini sekaligus mengarah pada mekanisme rekrutmen. Secara normatif, pengisian jabatan di BUMD seharusnya berbasis meritokrasi kompetensi, rekam jejak, dan integritas. Namun dalam praktik, ruang diskresi kepala daerah kerap menjadi faktor dominan. Transparansi proses seleksi jarang dipublikasikan secara rinci, termasuk indikator penilaian dan alasan penunjukan.
Dalam konteks efisiensi dan efektivitas, rangkap jabatan juga menimbulkan pertanyaan tentang fokus dan beban kerja. ASN memikul tanggung jawab administratif di instansi pemerintah yang tidak ringan. Ketika ditambah tugas pengawasan korporasi, muncul risiko menurunnya kualitas kinerja pada salah satu atau bahkan kedua posisi tersebut.
Bagi Gerakan Solidaritas Jakarta, isu ini bukan sekadar polemik teknis, melainkan ujian integritas penyelenggara negara.
“Ketika regulasi memberi ruang abu-abu, di situlah etika seharusnya menjadi kompas,” ujar Jefri.
Desakan pun mengarah pada perlunya evaluasi kebijakan yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah, menurutnya, perlu memastikan bahwa penempatan ASN di BUMD benar-benar berbasis kebutuhan strategis, bukan sekadar kompromi politik atau distribusi jabatan.
Pada akhirnya, perdebatan ini menegaskan satu hal: tata kelola yang baik tidak hanya dibangun dari kepatuhan pada teks hukum, tetapi dari kesediaan untuk menjaga jarak dari potensi konflik kepentingan. Di ruang itulah integritas diuji dan kepercayaan publik dipertaruhkan.








































Komentar via Facebook