Rapat Percepatan Kepala Ohoi Definitif, Bupati Malra Tegaskan Kepastian Pemerintahan Harus Sejalan dengan Adat Kei

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rapat Percepatan Kepala Ohoi Definitif, Bupati Malra Tegaskan Kepastian Pemerintahan Harus Sejalan dengan Adat Kei

Rapat Percepatan Kepala Ohoi Definitif, Bupati Malra Tegaskan Kepastian Pemerintahan Harus Sejalan dengan Adat Kei

MALUKU TENGGARA, Tribunnusantara-web.id  — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengambil langkah serius untuk mempercepat proses penetapan Kepala Ohoi definitif di sejumlah wilayah yang hingga kini belum memiliki kepemimpinan definitif.

Percepatan tersebut dinilai penting karena keberadaan Kepala Ohoi definitif tidak hanya menyangkut kepemimpinan pemerintahan di tingkat desa adat, tetapi juga berkaitan dengan kelancaran pelayanan publik, pembangunan, pengambilan keputusan serta pengelolaan keuangan Ohoi.

Penegasan itu disampaikan Bupati Maluku Tenggara dalam Rapat Percepatan Penetapan Kepala Ohoi Definitif, Rabu (16/9/2026). Rapat tersebut dihadiri para Camat se-Kabupaten Maluku Tenggara, para Raja, pimpinan pemerintahan adat serta unsur terkait lainnya.

Bupati menegaskan, forum tersebut tidak boleh berhenti pada sebatas rapat koordinasi. Setiap persoalan yang menghambat penetapan Kepala Ohoi definitif harus dipetakan dan diikuti dengan langkah penyelesaian yang jelas.

  “Pemerintahan Ohoi tidak boleh berjalan terlalu lama dalam kondisi yang tidak definitif. Masyarakat membutuhkan kepastian siapa yang memimpin, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang mengambil keputusan.”

Lima Langkah Percepatan

Dalam arahannya, Bupati memberikan lima penekanan utama kepada jajaran pemerintahan dan pemerintahan adat.

Pertama, pemerintah diminta melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh Ohoi yang belum memiliki Kepala Ohoi definitif. Inventarisasi harus memuat status masing-masing Ohoi, penyebab belum definitif serta tahapan proses yang masih mengalami kendala.

Kedua, setiap persoalan harus diklasifikasikan berdasarkan akar masalahnya. Hambatan administrasi, persyaratan calon, musyawarah, mekanisme adat, sengketa maupun persoalan pemerintahan harus ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Bupati mengingatkan agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat kecamatan maupun pemerintahan adat tidak terus dibawa ke tingkat kabupaten tanpa adanya upaya penyelesaian.

Ketiga, Camat diminta menjadi pengendali percepatan di wilayah masing-masing. Camat harus mengetahui secara detail persoalan setiap Ohoi dan aktif memberikan pendampingan kepada Raja serta pemerintahan Ohoi.

Keempat, proses penetapan Kepala Ohoi harus mampu mempertemukan kepastian hukum negara dengan penghormatan terhadap hukum adat Kei.

Menurut Bupati, adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Kei. Namun, nilai adat harus berjalan beriringan dengan tertib administrasi dan kepastian hukum pemerintahan.

  “Adat harus kita hormati, hukum harus kita tegakkan, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian.”

Bupati juga mengingatkan agar proses penetapan Kepala Ohoi tidak dibiarkan berlarut-larut akibat kepentingan pribadi, kelompok maupun perbedaan politik.

Kelima, setiap proses harus memiliki target waktu yang terukur. Ohoi yang telah memenuhi persyaratan harus segera diproses, sementara Ohoi yang masih memiliki kekurangan harus mendapatkan penjelasan mengenai persoalan yang harus diselesaikan.

Raja dan Camat Diminta Tidak Sekadar Melapor

Bupati memberikan perhatian khusus kepada para Raja agar ikut memainkan peran strategis dalam penyelesaian persoalan pemerintahan Ohoi.

Raja diharapkan mampu menjaga kewibawaan dan tatanan adat sekaligus memastikan persoalan internal tidak sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Bupati, persoalan yang menjadi ranah adat harus ditempatkan secara proporsional. Mekanisme adat tetap dihormati, tetapi tanggung jawab pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti.

Sementara itu, para Camat diminta tidak bersikap pasif dan menunggu instruksi berikutnya.

   “Turun, koordinasikan, selesaikan, dan laporkan.”

Bupati juga meminta perkembangan proses tersebut dilaporkan secara berkala sehingga pemerintah daerah dapat mengetahui Ohoi mana yang sudah siap ditetapkan, Ohoi mana yang masih bermasalah, pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan serta target penyelesaiannya.

Kepastian Pemerintahan untuk Masyarakat

Bupati menegaskan, percepatan penetapan Kepala Ohoi definitif merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan Maluku Tenggara yang lebih tertib, profesional dan memiliki kepastian hukum.

Namun demikian, percepatan tersebut tidak boleh menghilangkan karakter serta nilai-nilai adat Kei yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Maluku Tenggara.

  “Jangan biarkan masyarakat menunggu kepastian terlalu lama hanya karena kita tidak mampu menyelesaikan proses pemerintahan.”

Karena itu, penyelesaian persoalan Kepala Ohoi definitif bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah kecamatan, Raja, pemerintahan Ohoi serta seluruh unsur terkait memiliki peran masing-masing untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Semangat Ain Ni Ain pun kembali menjadi pijakan kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan serta kepastian kepemimpinan di tingkat Ohoi.

Editor: Bruce Elang