RBA Desak Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Maluku, Dugaan Kasus Dana Covid-19 Maluku Tenggara Mandek Hampir 4 Tahun
RBA Desak Komisi III DPR RI Panggil Kapolda Maluku, Dugaan Kasus Dana Covid-19 Maluku Tenggara Mandek Hampir 4 Tahun
Langgur. Tribunnusantara-web.id – Kesabaran masyarakat Maluku Tenggara terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Tahun 2020–2021 mulai mencapai batasnya.31/05/2026
Setelah hampir empat tahun bergulir tanpa kepastian hukum yang jelas, warga kini mendesak Komisi III DPR RI turun tangan dan mempertanyakan langsung kinerja Kepolisian Daerah Maluku dalam menangani perkara tersebut.
Rakyat Bergerak Anti Korupsi (RBA) menilai lambannya perkembangan penanganan kasus yang disebut melibatkan anggaran puluhan miliar rupiah telah memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan sejauh mana proses hukum berjalan dan mengapa hingga kini belum terlihat hasil yang signifikan di hadapan publik.
"Jangan biarkan kasus sebesar ini hanya menjadi penghuni tetap di atas meja penyidik. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang memberi ruang bagi dugaan penyalahgunaan uang rakyat untuk menghilang tanpa kejelasan," tegas salah satu perwakilan masyarakat.
RBA meminta Kapolda Maluku menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum, khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana penanganan pandemi Covid-19. Menurut mereka, penggunaan anggaran darurat di masa pandemi harus dipertanggungjawabkan secara transparan karena menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Di tengah minimnya informasi perkembangan perkara, muncul berbagai pertanyaan dan spekulasi di ruang publik. Warga menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
RBA bahkan mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Kapolda Maluku untuk meminta penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan dugaan kasus dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020–2021.
"Publik berhak mengetahui apakah kasus ini masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau justru mengalami hambatan tertentu. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian," ujar salah seorang warga.
Menurut RBA, apabila penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, maka perlu dipertimbangkan supervisi atau pengambilalihan penanganan oleh institusi penegak hukum yang lebih tinggi seperti Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat Maluku Tenggara, persoalan ini bukan semata-mata soal angka dan dokumen anggaran. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan komitmen negara dalam menjaga setiap rupiah uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Maluku mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara.
(Editor: Bruce Elang)








































Komentar via Facebook