RBA: Jangan Jadikan Dugaan Kasus Korupsi Sebagai Komoditas Musiman Politik! Komisi III DPR RI Diminta Panggil Kapolda Maluku

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 31 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

RBA: Jangan Jadikan Dugaan Kasus Korupsi Sebagai Komoditas Musiman Politik! Komisi III DPR RI Diminta Panggil Kapolda Maluku

RBA: Jangan Jadikan Dugaan Kasus Korupsi Sebagai Komoditas Musiman Politik! Komisi III DPR RI Diminta Panggil Kapolda Maluku

Langgur Tribunnusantara-web.id – Rakyat Bergerak Anti Korupsi (RBA) mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Kapolda Maluku guna meminta penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan dugaan kasus dana Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020–2021 yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum setelah hampir empat tahun bergulir.

Desakan tersebut muncul karena masyarakat mulai mempertanyakan mengapa sejumlah dugaan kasus korupsi bernilai besar sering kembali mencuat ke ruang publik menjelang momentum politik seperti Pilkada, Pilgub, maupun Pemilu, namun setelah pesta demokrasi usai, perkembangan penanganannya kembali senyap dan sulit diketahui publik.31/05/2026

Fenomena itu dinilai telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik bertanya-tanya apakah kasus-kasus tersebut benar-benar diproses secara profesional atau justru hanya muncul sebagai isu yang terus berulang tanpa kejelasan akhir.

"Jangan sampai kasus korupsi hanya ramai saat musim politik, lalu menghilang setelah tujuan tertentu tercapai. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan drama yang diputar berulang-ulang setiap menjelang kontestasi politik," tegas salah satu perwakilan RBA.

Menurut RBA, aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan perkembangan setiap perkara yang menjadi perhatian publik. Keterbukaan sangat penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam ruang spekulasi dan kecurigaan.

Publik menilai, apabila perkara masih berjalan, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikannya. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum juga harus berani menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada masyarakat.

"Jangan biarkan kasus menggantung bertahun-tahun tanpa penjelasan. Kalau ada unsur pidana, lanjutkan sampai tuntas. Kalau tidak ada, umumkan secara resmi. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa jawaban," ujar seorang tokoh masyarakat Maluku Tenggara.

RBA menegaskan bahwa ketidakjelasan status perkara selama bertahun-tahun hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di tengah semangat pemberantasan korupsi, masyarakat membutuhkan transparansi, bukan informasi yang muncul dan tenggelam tanpa arah yang jelas.

Karena itu, Komisi III DPR RI diminta menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan resmi dari Kapolda Maluku mengenai status dan perkembangan penanganan dugaan kasus dana Covid-19 Maluku Tenggara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, RBA meminta agar Mabes Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan transparan.

"Masyarakat tidak sedang mencari sensasi. Yang dicari adalah kepastian hukum. Jangan sampai setiap musim politik kasus-kasus lama kembali diangkat, tetapi tidak pernah benar-benar diselesaikan. Rakyat berhak mendapatkan kebenaran dan kejelasan," tegas RBA.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan kasus penggunaan anggaran Covid-19 Tahun 2020–2021 di Kabupaten Maluku Tenggara.

(Editor Bruce Elang)