Respons Cepat Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Respons Cepat Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Ambon Tribunnusantara-web.id — Respons cepat kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dalam merespons keresahan masyarakat di ruang digital. Hanya dalam hitungan jam setelah kasus pencurian viral di media sosial, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (28/5/2026) pagi.
Langkah sigap tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menghadirkan penegakan hukum yang responsif, profesional, dan adaptif terhadap dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya melalui media sosial.
Berdasarkan laporan internal kepolisian, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 05.00 WIT ketika anggota Tim URC mendeteksi unggahan viral di Facebook terkait dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Ditreskrimum langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan jaringan informan untuk melacak keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian, personel segera menuju lokasi target dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A.R.P. (17), warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Usai diamankan, Tim URC Ditreskrimum Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena laporan polisi terkait kasus tersebut sebelumnya telah ditangani di wilayah hukum Polresta Ambon.
Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan Tim URC merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menjaga keamanan dan merespons cepat setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Polda Maluku berkomitmen hadir secara cepat dalam setiap persoalan kamtibmas yang menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang di media sosial tetap kami respons secara profesional melalui langkah-langkah kepolisian yang terukur,” ujar Rositah.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Keberhasilan pengungkapan cepat tersebut sekaligus memperlihatkan penguatan sistem respons cepat kepolisian dalam menghadapi dinamika gangguan keamanan di era digital yang berkembang semakin cepat dan terbuka.
(Redaksi Tribunnusantara)








































Komentar via Facebook