Revitalisasi SD Naskat Soinrat Disorot: Dugaan Panitia Dibentuk Tertutup hingga Penunjukan Operator dan Bendahara Dipertanyakan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 31 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Revitalisasi SD Naskat Soinrat Disorot: Dugaan Panitia Dibentuk Tertutup hingga Penunjukan Operator dan Bendahara Dipertanyakan

Revitalisasi SD Naskat Soinrat Disorot: Dugaan Panitia Dibentuk Tertutup hingga Penunjukan Operator dan Bendahara Dipertanyakan

MALUKU TENGGARA Tribunnusantara-web.id — Pengelolaan kegiatan revitalisasi di SD Naskat Soinrat, Kabupaten Maluku Tenggara, menuai sorotan dari warga. Sejumlah hal yang dipertanyakan mulai dari mekanisme pembentukan panitia, keterlibatan dewan guru, penunjukan tenaga pengelola sekolah, hingga transparansi nilai pekerjaan dan pembayaran upah tenaga tukang.31/8/26

Sorotan tersebut disampaikan Bokis Konjanan, yang meminta pihak sekolah dan instansi terkait memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan adanya pengelolaan kegiatan yang tertutup serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurut Bokis, persoalan utama bukan sekadar siapa yang ditunjuk sebagai operator maupun bendahara, tetapi bagaimana proses penunjukan tersebut dilakukan, siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, serta apakah seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Jelaskan siapa yang menunjuk, apa dasar penunjukannya, bagaimana prosesnya, dan apakah sudah diketahui pihak-pihak yang berwenang,” tegas Bokis.

Panitia Revitalisasi Dipersoalkan

Bokis mempertanyakan dugaan pembentukan panitia penerima kegiatan revitalisasi yang disebut dilakukan tanpa melibatkan atau memberitahukan seluruh dewan guru.

Menurut dia, kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan sekolah semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan melibatkan unsur-unsur yang memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Sekolah bukan milik pribadi kepala sekolah. Kalau ada kegiatan besar yang menyangkut kepentingan sekolah, harus ada mekanisme yang jelas. Guru dan pihak terkait jangan sampai hanya mengetahui setelah semuanya berjalan,” ujarnya.

Ia meminta dokumen pembentukan panitia, surat keputusan, mekanisme penunjukan anggota serta kewenangan masing-masing pihak dapat diperiksa apabila diperlukan.

Penunjukan Operator dan Bendahara Jadi Sorotan

Selain persoalan panitia, Bokis juga mempertanyakan dugaan penunjukan anak laki-laki Kepala SD Naskat Soinrat, Darius Heatubun, S.Pd. sebagai operator sekolah.

Ia juga mempertanyakan penunjukan seorang tenaga honorer yang disebut baru sekitar empat bulan bekerja sebagai bendahara.

Bokis menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mempersoalkan seseorang hanya karena memiliki hubungan keluarga ataupun berstatus tenaga honorer.

Namun, menurutnya, publik berhak mengetahui apakah proses penunjukan dilakukan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi, kewenangan kepala sekolah, surat keputusan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.

“Yang kami minta bukan tuduhan. Kami minta transparansi. Kalau memang penunjukan itu sah dan sesuai aturan, silakan dijelaskan kepada publik. Jangan sampai guru yang sudah lama aktif justru tidak dilibatkan atau diabaikan,” katanya.

Nilai Pekerjaan dan Upah Tukang Harus Terbuka

Sorotan berikutnya menyangkut dugaan ketidaksesuaian pembicaraan mengenai upah tenaga tukang dan nilai pekerjaan revitalisasi.

Bokis meminta agar seluruh komponen pekerjaan dapat dibuka dan diperiksa, mulai dari nilai anggaran, volume pekerjaan, harga satuan, kebutuhan material, pembayaran tenaga kerja hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Menurutnya, transparansi menjadi semakin penting apabila kegiatan tersebut menggunakan dana yang bersumber dari pemerintah.

“Jangan hanya melihat bangunan akhirnya. Yang harus diperiksa adalah berapa anggarannya, apa saja volumenya, berapa harga satuannya, berapa upah tukang, siapa yang mengerjakan dan apakah hasil pekerjaan sesuai dengan anggaran yang dibayarkan,” tegasnya.

Ia meminta instansi terkait tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian.

Regulasi Pendidikan Mengedepankan Pengelolaan yang Akuntabel

Dalam pengelolaan satuan pendidikan, prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan pengawasan merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah mengatur bahwa standar pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pengelolaan pendidikan, pendanaan pendidikan, pengawasan serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Apabila kegiatan revitalisasi tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana BOSP, maka mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana harus mengacu pada ketentuan pengelolaan BOSP yang berlaku.

Karena itu, dugaan pengelolaan kegiatan secara tertutup perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.

Bokis: Jangan Sampai Ada Konflik Kepentingan

Bokis mengatakan, pengelolaan sekolah harus mengutamakan kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

Menurut dia, apabila terdapat hubungan keluarga dalam penunjukan tenaga sekolah atau pengelolaan kegiatan, hal tersebut setidaknya harus dijelaskan secara terbuka mengenai dasar kewenangan dan prosedurnya.

“Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa sekolah dikelola untuk kepentingan keluarga atau orang-orang tertentu. Semua harus berdasarkan aturan, kompetensi dan kebutuhan sekolah,” katanya.

Ia meminta Dinas Pendidikan serta pengawas sekolah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Siapkan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara

Bokis menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak ingin berhenti sebatas kritik di tengah masyarakat.

Ia menyatakan siap melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara agar dugaan persoalan dalam pengelolaan kegiatan revitalisasi tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

“Kami akan menempuh jalur resmi. Kalau memang tidak ada masalah, biarkan aparat yang memeriksa dan menyatakan semuanya sesuai aturan. Tetapi kalau ada penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Bokis.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa sejumlah dokumen penting, antara lain dokumen anggaran, surat keputusan pembentukan panitia, dokumen pengadaan, kontrak atau surat perjanjian pekerjaan, pembayaran tenaga kerja, bukti penggunaan anggaran serta kesesuaian antara volume pekerjaan dan realisasi di lapangan.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala SD Inpres Soinrat, Darius Heatubun, S.Pd.SD.

Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait berbagai persoalan yang disampaikan Bokis Konjanan.

Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala SD Naskat Soinrat maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Publik Menunggu Transparansi

Sorotan terhadap SD Naskat Soinrat pada akhirnya bukan semata-mata persoalan siapa yang menjadi panitia, operator maupun bendahara.

Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik dikelola dengan transparan, akuntabel, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, maka penjelasan dan dokumen yang mendukungnya diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, konflik kepentingan atau bahkan dugaan penyimpangan anggaran, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi terkait untuk menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum.

Bokis Konjanan menegaskan dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang resmi.

“Ini bukan soal mencari kesalahan orang. Ini soal uang negara, sekolah dan masa depan anak-anak. Karena itu, semuanya harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Editor : Bruce Elang