Revitalisasi SMP Negeri 1 Amerere Disorot! Dugaan Permainan Anggaran Menguat, APH Diminta Bongkar hingga ke Akar

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Revitalisasi SMP Negeri 1 Amerere Disorot! Dugaan Permainan Anggaran Menguat, APH Diminta Bongkar hingga ke Akar

Revitalisasi SMP Negeri 1 Amerere Disorot! Dugaan Permainan Anggaran Menguat, APH Diminta Bongkar hingga ke Akar

Moa, Tribunnusantara-web.id – Proyek Revitalisasi Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMP Negeri 1 Amerere, Kecamatan Dawelor-Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp669.675.874 itu diduga menyimpan banyak kejanggalan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya bersama Unit Tipidkor Polres MBD segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Desakan itu muncul setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, minimnya transparansi, hingga muncul dugaan adanya praktik pembagian fee proyek kepada oknum tertentu.26/06/2026

Ironisnya, proyek yang seharusnya menghadirkan fasilitas pendidikan berkualitas justru menuai kritik keras. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pekerjaan revitalisasi diduga lebih banyak berupa tambal sulam dibanding pembangunan sebagaimana tergambar dalam dokumen perencanaan.

Salah satu temuan yang dipersoalkan ialah pembangunan toilet yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Toilet yang seharusnya memiliki panjang sekitar tiga meter, justru diduga hanya dibangun sekitar dua meter lebih, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai ke mana sisa volume pekerjaan tersebut.

Tidak hanya itu, tiga ruang kelas yang direhabilitasi juga dinilai sebatas perbaikan ringan, mulai dari tambal tembok, penggantian tripleks, pemasangan keramik, pergantian seng hingga plafon. Padahal masyarakat berharap revitalisasi menghasilkan bangunan yang benar-benar layak dan sesuai anggaran yang dikucurkan pemerintah.

Yang lebih mengundang tanda tanya, selama proyek berlangsung masyarakat mengaku nyaris tidak pernah melihat papan informasi proyek, gambar kerja, Direksi Keet maupun dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dipublikasikan di lokasi pekerjaan. Akibatnya, kontrol publik terhadap penggunaan uang negara menjadi lumpuh.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan proyek pemerintah. Menutup akses terhadap dokumen publik justru dapat memunculkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sejumlah pekerja juga disebut bekerja tanpa perlengkapan keselamatan kerja (APD) yang memadai. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja dalam proyek yang dibiayai oleh negara.

Pemerhati Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Ever Makupiola, menilai berbagai kejanggalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.

Menurutnya, apabila nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah namun hasil pekerjaan di lapangan jauh dari harapan, maka aparat penegak hukum wajib mengaudit seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Ever bahkan menduga adanya praktik pemberian fee proyek kepada oknum tertentu yang berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum.

"Kalau pekerjaan dikerjakan asal jadi, sementara anggaran negara hampir Rp670 juta, maka publik berhak bertanya: uang negara dipakai untuk apa? Jangan sampai proyek pendidikan justru dijadikan ladang bancakan," tegasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala SMP Negeri 1 Amerere, Harri Hidayat, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan pekerjaan dilakukan sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan dan berharap proyek selesai tepat waktu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Namun saat diminta memperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harri menolak dengan alasan dokumen tersebut "rahasia."

Pernyataan itu justru memicu polemik baru. Sebab, penggunaan anggaran negara pada prinsipnya harus dapat diawasi publik sesuai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

Kini sorotan masyarakat semakin menguat. Publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pelaksana proyek, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menikmati aliran anggaran apabila memang ditemukan pelanggaran.

Masyarakat berharap proyek revitalisasi sekolah tidak berubah menjadi proyek yang menguntungkan segelintir orang, sementara kualitas bangunan justru dikorbankan.

Jika seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, maka audit dan penyelidikan akan membuktikannya. Namun bila ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum diminta bertindak tegas tanpa kompromi demi menyelamatkan uang negara dan masa depan pendidikan anak-anak Maluku Barat Daya.

Penulis: Ever M

Editor: Bruce Elang