Rianto Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI: Martabat Wartawan Tak Boleh Sembarangan Direndahkan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rianto Apresiasi Sikap Tegas Dewan Pers dan PWI: Martabat Wartawan Tak Boleh Sembarangan Direndahkan

Tribun-nusantara.web.id. MEDAN, 21 Juli 2026 – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara sekaligus CEO Sumut 24 Group, Rianto, SH., MH atau yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir. Kedua tokoh itu dinilai telah bersikap tegas membela kehormatan profesi wartawan yang sebelumnya direndahkan oleh advokat Hotman Paris Hutapea.

Menurut Rianto, sikap cepat dan tegas tersebut merupakan bukti komitmen kuat dalam menjaga kemerdekaan pers serta melindungi insan pers yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Saya sangat mengapresiasi langkah Ketua Dewan Pers dan Ketua Umum PWI Pusat yang segera bersuara membela kehormatan profesi. Sikap ini mutlak diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional," tegas Rianto di Medan, Selasa (21/7).

Polemik ini bermula saat Hotman Paris memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7) terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan itu, ia melontarkan ucapan yang dinilai sangat tidak pantas, antara lain menanyakan "Lo punya otak enggak sih?", meminta wartawan "shut up", serta menyebut mereka "pengecut" jika tidak berani bertanya langsung ke Mabes Polri. Pernyataan itu langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai elemen pers.

Merespons hal itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir pada Sabtu (18/7) menegaskan bahwa bertanya dan meminta penjelasan adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat wartawan yang sedang bekerja, dan ia meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka.

Sikap serupa ditegaskan Dewan Pers lewat Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tertanggal Senin (20/7). Lembaga ini menegaskan kegiatan bertanya, mengonfirmasi, dan meminta penjelasan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang, serta mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan demi menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.

Rianto menekankan, hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan adalah upaya memperoleh informasi akurat bagi kepentingan publik. Narasumber memang berhak menjawab atau tidak menjawab, namun sama sekali tidak dibenarkan menggunakan ucapan yang merendahkan martabat insan pers.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya untuk senantiasa menjaga etika dan saling menghormati saat berinteraksi dengan pers," harapnya.

Diketahui, setelah menuai kritik luas dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf lewat unggahan video di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026, dan mengakui ucapannya terlontar karena terbawa emosi saat menghadapi pertanyaan awak media.

(Elang)