Ridwan Sina Bantah Tudingan Dana Konflik Kwanki Narama Rp10 Miliar: Jangan Bangun Opini Tanpa Bukti

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ridwan Sina Bantah Tudingan Dana Konflik Kwanki Narama Rp10 Miliar: Jangan Bangun Opini Tanpa Bukti

Ridwan Sina Bantah Tudingan Dana Konflik Kwanki Narama Rp10 Miliar: Jangan Bangun Opini Tanpa Bukti

TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Politisi Partai Golkar Kabupaten Mimika, Ridwan Sina, angkat bicara sekaligus membantah berbagai tudingan yang berkembang terkait penggunaan dana sekitar Rp10 miliar untuk penanganan konflik di wilayah Kwanki Narama.

Ridwan menilai, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong hanya untuk membangun opini yang menyudutkan Pemerintah Kabupaten Mimika maupun Bupati Mimika Johannes Rettob.

Menurut Ridwan, apabila benar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk menangani dampak konflik dan menjaga kondisi keamanan masyarakat, maka kebijakan tersebut pada prinsipnya harus dilihat dari kebutuhan masyarakat di lapangan serta mekanisme penganggaran dan pertanggungjawabannya.

 “Kita harus bersyukur kalau pemerintah daerah memiliki kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak konflik. Dari informasi yang saya baca di sejumlah media online, dana tersebut memang berasal dari pemerintah daerah. Tetapi penggunaannya bukan hanya untuk satu atau dua titik. Ada berbagai titik yang membutuhkan penanganan, termasuk dukungan terhadap unsur terkait dalam pengamanan dan penanganan situasi di lapangan,” ujar Ridwan.»

Ia menegaskan, angka Rp10 miliar tersebut tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai uang yang diberikan kepada satu pihak atau digunakan untuk satu kepentingan tertentu.

Menurutnya, penanganan konflik merupakan persoalan kompleks yang dapat melibatkan berbagai kebutuhan, termasuk penanganan masyarakat terdampak, koordinasi pemerintahan, dukungan operasional perangkat daerah serta kebutuhan lain yang memang memiliki dasar kewenangan dan penganggaran.10/9/26

“Jangan Bangun Opini untuk Menjatuhkan Seseorang”

Ridwan meminta semua pihak berhenti membangun narasi yang seolah-olah sudah terjadi penyimpangan sebelum ada bukti dan pemeriksaan resmi.

 “Jangan lagi membangun opini yang sengaja mau menyudutkan seseorang. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, silakan dibuka datanya, diperiksa, dan dibuktikan. Jangan sampai opini publik lebih dulu menjatuhkan seseorang sementara proses pembuktiannya sendiri tidak ada,” tegasnya.»

Ia mengatakan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik seharusnya disampaikan berdasarkan data, ide, gagasan dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 “Kita boleh mengkritik pemerintah, tetapi kritik harus didasari ide dan gagasan. Kalau hanya menyerang dari berbagai sudut tanpa melihat persoalan secara utuh, saya melihatnya bukan lagi kritik yang konstruktif. Jangan sampai karena tidak suka kepada seseorang, kemudian setiap kebijakan pemerintah selalu dianggap salah,” katanya.»

Kewenangan Pemerintah Daerah Ada, Tetapi Tetap Harus Akuntabel

Secara hukum, urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat memang termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. UU Nomor 23 Tahun 2014 juga memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menangani gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam wilayah kabupaten/kota.

Namun, Ridwan juga menekankan bahwa penggunaan uang daerah harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen penganggaran serta mekanisme pertanggungjawaban.

Dengan demikian, menurutnya, yang harus diperiksa bukan sekadar angka Rp10 miliar, tetapi untuk apa anggaran tersebut ditetapkan, dari mata anggaran mana, siapa penerima atau pelaksana kegiatan, bagaimana mekanisme penyalurannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan bahwa pejabat pemerintahan wajib mengambil keputusan dan tindakan sesuai kewenangan, mematuhi peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Karena itu, Ridwan meminta pihak yang menuding adanya penyimpangan untuk tidak berhenti pada narasi.

 “Kalau ada yang mengatakan uang Rp10 miliar itu salah digunakan, silakan bawa bukti. Jangan hanya membawa angka lalu membuat kesimpulan sendiri. Pemeriksaan itu ada mekanismenya. Kalau memang ada kesalahan, biarkan lembaga yang berwenang memeriksa dan menyimpulkan berdasarkan dokumen serta bukti,” tegasnya.»

“Kalau Tidak Dibantu, Pemerintah Juga Diserang”

Ridwan menilai Pemerintah Kabupaten Mimika berada dalam posisi yang serba sulit.

Ketika pemerintah tidak memberikan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak konflik, pemerintah bisa dituding tidak peduli. Namun ketika pemerintah mengambil langkah dan mengeluarkan anggaran untuk penanganan situasi, kebijakan tersebut kembali dipersoalkan.

 “Kalau pemerintah tidak memberikan bantuan, nanti pemerintah—dalam hal ini Bupati Johannes Rettob—juga yang diserang karena dianggap tidak peduli. Sekarang pemerintah memberikan perhatian dan bantuan, justru kembali diserang dari berbagai sudut. Ini harus kita lihat secara objektif,” ujarnya.»

Ridwan bahkan menyebut dirinya secara pribadi memberikan dukungan terhadap langkah Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Imanuel Kemong, khususnya dalam memberikan perhatian kepada masyarakat yang terdampak konflik.

 “Saya secara pribadi sangat mendukung Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Mimika Imanuel Kemong atas kepedulian mereka terhadap warga masyarakat yang terdampak konflik. Pemerintah memang harus hadir ketika rakyat menghadapi persoalan,” kata Ridwan.»

Kritik Boleh Keras, Tetapi Bukti Harus Lebih Keras

Ridwan menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perdebatan mengenai anggaran publik seharusnya diarahkan pada transparansi dan pembuktian, bukan pembentukan opini.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Pemerintah juga wajib memberikan pertanggungjawaban. Tetapi pada saat yang sama, setiap tudingan penyalahgunaan anggaran harus didukung data dan bukti yang dapat diverifikasi.

 “Kritik silakan. Pengawasan juga wajib. Tetapi jangan menjadikan kritik sebagai alat untuk menghakimi. Kalau ada bukti penyimpangan, buka dan laporkan. Kalau tidak ada bukti, jangan membangun opini seolah-olah seseorang sudah bersalah,” pungkas Ridwan Sina.»

Editor: Bruce Elang