RIDWAN SINA MINTA PUBLIK BEDAKAN TEMUAN BPK ADMINISTRATIF DAN KORUPSI
RIDWAN SINA MINTA PUBLIK BEDAKAN TEMUAN BPK ADMINISTRATIF DAN KORUPSI
TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Polemik mengenai perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Ridwan Sina menegaskan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Mimika telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang muncul merupakan temuan administratif yang telah ditindaklanjuti.25/07/2026
Menurut Ridwan, perjalanan dinas kepala daerah maupun DPRK Mimika memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Peraturan Bupati, standar biaya perjalanan dinas, kemampuan keuangan daerah, hingga ketentuan pemerintah pusat. Seluruh mekanisme tersebut menjadi objek pemeriksaan BPK dalam setiap audit.
Ia menegaskan bahwa publik perlu membedakan secara tegas antara temuan administrasi dengan kerugian negara ataupun tindak pidana korupsi.
"Temuan BPK yang dimaksud merupakan persoalan administrasi dan pencatatan anggaran, bukan uang negara yang hilang atau dikorupsi. Seluruh rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan," tegas Ridwan.
Ridwan menjelaskan, mekanisme pemeriksaan BPK memang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki kekurangan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses audit. Setelah seluruh rekomendasi dipenuhi, proses tersebut dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan.
Ia mengingatkan agar opini yang berkembang di tengah masyarakat tidak menggiring kesimpulan bahwa setiap temuan BPK identik dengan korupsi.
"Publik harus memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai temuan administrasi dibangun seolah-olah merupakan kehilangan uang negara. Dua hal tersebut berbeda secara hukum maupun dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Ridwan juga menegaskan bahwa transparansi pengelolaan keuangan daerah tetap harus dikawal bersama. Namun, kritik terhadap penggunaan anggaran, menurutnya, harus berpijak pada dokumen resmi, hasil audit, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai setiap dugaan penyimpangan wajib dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku, bukan melalui asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.
Penulis: Gunawan F
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook