Rombongan Bawaslu RI Tiba di Maluku Tenggara, Verifikasi Administrasi Calon PAW Jadi Agenda Utama

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 28 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rombongan Bawaslu RI Tiba di Maluku Tenggara, Verifikasi Administrasi Calon PAW Jadi Agenda Utama

Rombongan Bawaslu RI Tiba di Maluku Tenggara, Verifikasi Administrasi Calon PAW Jadi Agenda Utama

LANGGUR, MALUKU TENGGARA Tribunnusantara-web.id  — Rombongan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M., bersama rombongan tiba di Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (28/9/2026).

Kedatangan rombongan Bawaslu RI melalui Bandara Karel Sadsuitubun, Ibra, Kecamatan Kei Kecil, sekitar pukul 11.00 WIT, dalam rangka kunjungan kerja selama tiga hari untuk melaksanakan verifikasi administrasi calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara sisa masa jabatan 2023–2028.

Rombongan tiba menggunakan pesawat Lion Air JT-880. Kedatangan Ketua Bawaslu RI dan rombongan disambut secara adat oleh pemangku adat Ohoi Ibra, Kapitan Abusalam Renuat.

Dalam prosesi tersebut, penyambutan dilakukan melalui rangkaian adat Kei, antara lain pemasangan gelang emas adat Kei serta pengalungan syal kepada Ketua Bawaslu RI oleh Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, S.H., M.Kn.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari proses kelembagaan Bawaslu RI dalam memastikan tahapan verifikasi calon PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Verifikasi administrasi merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan calon sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, mekanisme pembentukan, pemberhentian dan penggantian antarwaktu jajaran Bawaslu antara lain diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam proses pengisian jabatan anggota Bawaslu melalui mekanisme PAW.

Dalam praktiknya, Bawaslu RI juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen, kepatuhan terhadap dasar hukum serta transparansi dalam proses PAW. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap validitas dokumen dan dasar hukum pemberhentian serta pencegahan intervensi politik menjadi bagian penting dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai ketentuan.

Rombongan Bawaslu RI

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua Bawaslu RI didampingi sejumlah pejabat dan anggota Bawaslu RI, yakni:

1. Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M.,  Bawaslu RI;

2. Daim Baco Rahwarin, S.Sos., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI;

3. Samsun Ninilouw, S.H., M.H., Anggota Bawaslu RI.

Kedatangan rombongan disambut Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Charel Rahayaan, jajaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pemangku adat.

Turut hadir Kepala Dinas PUTR Kabupaten Maluku Tenggara Herling Priartha, Kabag Ekonomi John Henry Gratubun, Kabid Penanganan Konflik Xaverius Retobyaan, Kabid Poldagri Helmi Yamlean, serta Pemangku Adat Ohoi Ibra Kapitan Abusalam Renuat.

Agenda Kunjungan

Setelah prosesi penyambutan adat di Bandara Karel Sadsuitubun, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Forgansa Rumah Makan Apung Kolser, Kecamatan Kei Kecil, untuk makan siang.

Selanjutnya, sekitar pukul 12.25 WIT, rombongan menuju Villa Paspan untuk beristirahat sebelum melaksanakan agenda kunjungan kerja berikutnya.

Kunjungan Anggota Bawaslu RI ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Bawaslu RI dan jajaran pengawas pemilu di daerah, khususnya dalam memastikan keberlanjutan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara.

Bawaslu RI dalam sejumlah kegiatan terkait PAW juga menekankan agar anggota PAW yang nantinya ditetapkan dapat segera menyesuaikan diri, melakukan koordinasi internal serta memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.

Dengan demikian, proses verifikasi administrasi calon PAW Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan yang harus dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hingga berakhirnya rangkaian penyambutan dan kedatangan rombongan pada Senin (28/9/2026), situasi di lokasi kegiatan terpantau aman, tertib, dan berjalan lancar.

Editor: Bruce Elang