Ronald Bembuain Desak Polres KKT Usut Tuntas Akun Anisa.L, Dugaan Ujaran Kebencian SARA Diminta Tak Dibiarkan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ronald Bembuain Desak Polres KKT Usut Tuntas Akun Anisa.L, Dugaan Ujaran Kebencian SARA Diminta Tak Dibiarkan

Ronald Bembuain Desak Polres KKT Usut Tuntas Akun Anisa.L, Dugaan Ujaran Kebencian SARA Diminta Tak Dibiarkan

TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Dugaan penyebaran konten bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di media sosial kembali memantik keresahan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Konten yang diduga berasal dari akun Anisa.L dinilai telah menyentuh ranah sensitif karena dianggap menyerang kehormatan masyarakat adat Tanimbar dan berpotensi mengganggu kerukunan sosial.

Gelombang keberatan dari masyarakat adat Duan-Lolat pun mencuat. Mereka meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

Pengacara sekaligus tokoh masyarakat Tanimbar, Ronald Bembuain, S.H., secara tegas mendesak Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim untuk mengusut identitas pemilik akun, memeriksa materi yang diunggah, serta mengambil langkah hukum apabila unsur pidana terbukti terpenuhi.

Menurut Ronald, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar perang komentar di media sosial. Jika suatu konten terbukti mengandung penghinaan atau hasutan berbasis identitas SARA, maka penanganannya harus dilakukan secara serius dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 “Tindakan ini melanggar hukum positif dan mencederai hak asasi manusia. Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan terbebas dari diskriminasi,” tegas Ronald kepada media ini di Saumlaki, Sabtu (15/8/2026).»

Ia menilai penyebaran konten bernuansa SARA di ruang digital memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan konflik antarpersonal. Konten yang menyentuh identitas suku dan adat, kata dia, dapat dengan cepat menyebar, memicu kemarahan publik, bahkan memperlebar persoalan menjadi konflik sosial.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai adat Duan-Lolat yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga persaudaraan masyarakat Tanimbar. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Ronald meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan. Ia mendorong Satreskrim Polres KKT menelusuri akun tersebut, mengamankan bukti digital, meminta keterangan pihak terkait, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Ia juga meminta aparat mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk aturan mengenai penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebencian atau permusuhan berdasarkan identitas tertentu, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

“Jangan sampai ruang digital menjadi tempat bebas untuk menghina kelompok masyarakat tertentu. Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” katanya.

Selain meminta aparat bergerak, Ronald juga mendesak pihak platform media sosial mengambil langkah sesuai mekanisme dan kebijakan yang berlaku terhadap akun maupun konten yang terbukti melanggar aturan platform.

Di sisi lain, Ronald mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres KKT yang disebut telah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Saya mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres KKT setelah menerima laporan masyarakat. Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti secara profesional sehingga siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Ronald menegaskan, ketegasan aparat dibutuhkan bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Ia pun mengimbau masyarakat Tanimbar agar tidak mengambil tindakan sendiri maupun terpancing provokasi.

Warga juga diminta tidak ikut menyebarluaskan kembali tangkapan layar, video, atau materi yang diduga mengandung ujaran kebencian. Selain berpotensi memperluas konflik, penyebarluasan ulang konten tertentu dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

“Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Jangan sampai kita ikut terprovokasi dan justru merusak persatuan yang sudah kita bangun sejak lama. Hukum harus menjadi jalan penyelesaian,” imbaunya.

Penulis: JCS