Rosminta Bongkar Dugaan Carut-Marut Ohoi Ohoiraut: SK Bupati Diabaikan hingga BLT Dipersoalkan
Langgur, TribunNusantara.web.id | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara memanas setelah Anggota Komisi I, Rosminta Indah Lestari, melontarkan serangkaian kritik tajam terhadap tata kelola pemerintahan Ohoi Ohoiraut, Kecamatan Kei Besar Utara Timur. Sejumlah kebijakan kepala ohoi dinilai berpotensi melanggar prinsip administrasi pemerintahan dan merugikan aparatur serta warga.
RDP yang digelar Rabu, 4 Februari 2026, itu menghadirkan Camat Kei Besar Utara Timur Chandra Namsa, Orang Kai Ohoiraut Noho Tangunubun, serta Badan Saniri Ohoi (BSO) Ohoiraut. Dalam forum tersebut, Rosminta menegaskan DPRD tidak sedang masuk ke ranah konflik politik desa, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan administrasi pemerintahan.
“Kami di DPRD tidak menilai konflik politik. Yang kami telusuri adalah apakah pemerintahan di tingkat kecamatan dan ohoi berjalan sesuai aturan administrasi yang berlaku,” kata Rosminta.
Sorotan pertama diarahkan pada status seorang anggota BSO bernama Enos yang disebut “cacat hukum”. Rosminta mempertanyakan dasar penilaian tersebut, mengingat nama yang bersangkutan masih tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati serta terdaftar dalam sistem keuangan desa.
“Kalau namanya masih ada di SK Bupati dan sistem keuangan, maka haknya wajib dibayarkan. Lalu istilah cacat hukum itu dasar hukumnya apa?” ujar Rosminta.
Ia juga menyinggung rencana evaluasi terhadap anggota BSO lain, Bernardus, yang disebut tidak aktif selama satu tahun. Menurut Rosminta, kewenangan mengevaluasi atau memberhentikan anggota BSO bukan berada di tangan Kepala Ohoi.
“Ini sama seperti relasi DPRD dan Bupati. Mau DPRD aktif atau tidak, Bupati tidak punya kewenangan mengevaluasi DPRD,” katanya.
Rosminta pun mempertanyakan alasan tunjangan Bernardus yang belum dibayarkan, meski namanya masih tercantum dalam SK resmi.
Persoalan pemberhentian aparatur kembali mencuat saat Rosminta menyinggung kasus Yohanes, anggota BSO yang disebut diberhentikan tidak hormat melalui keputusan di rumah adat. Ia menegaskan, setiap pemberhentian aparatur pemerintahan harus memiliki dasar hukum tertulis berupa SK baru.
“Negara ini negara hukum. Semua harus berbasis administrasi yang jelas, bukan keputusan sepihak tanpa dokumen resmi,” ujarnya.
Di luar persoalan aparatur desa, Rosminta juga menyoroti pengelolaan bantuan sosial. Ia mempertanyakan pengurangan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari 18 menjadi 17 orang melalui Peraturan Desa tahun 2024. Menurutnya, perubahan tersebut harus melalui musyawarah desa yang transparan.
Rosminta secara khusus menyinggung warga bernama Germanus yang diduga dicoret dari daftar penerima tanpa penjelasan yang jelas, serta status Alexander yang disebut tidak lagi tercatat dalam sistem bantuan sosial.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan pengalihan program pembibitan pala milik warga bernama Ameli ke organisasi PKK. Rosminta meminta penjelasan rinci mengenai dasar kebijakan dan mekanisme pengalihan dana tersebut.
Menjelang akhir penyampaiannya, Rosminta turut mempertanyakan domisili Kepala Ohoi Ohoiraut. Menurut dia, keberadaan kepala pemerintahan desa di wilayahnya merupakan faktor penting untuk menjamin efektivitas pelayanan publik.
RDP tersebut membuka indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan Ohoi Ohoiraut, mulai dari administrasi aparatur desa, pengelolaan bantuan sosial, hingga transparansi program pemberdayaan masyarakat. Komisi I DPRD Maluku Tenggara menegaskan akan menindaklanjuti berbagai temuan tersebut untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
(Evav)








































Komentar via Facebook