Rp 4 Miliar Menguap di KPU Mimika: Uang Cair ke Rekening Pribadi, Kontrak Diduga Menyusul

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp 4 Miliar Menguap di KPU Mimika: Uang Cair ke Rekening Pribadi, Kontrak Diduga Menyusul

Mimika, TribunNusantara.web.id | Bau tak sedap itu kian menyengat. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 membuka tabir dugaan penyimpangan dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika. Nilainya bukan recehan: Rp 4 miliar. Uang negara itu diduga ditransfer ke rekening pribadi—bukan ke rekening perusahaan yang tercantum dalam kontrak pengadaan.

Di sadur dari media Tualnews.com menulis jika Temuan audit menunjukkan dana pengadaan poster senilai Rp 4 miliar dicairkan dalam dua tahap kilat: Rp 1 miliar pada 13 Februari 2024 dan Rp 3 miliar tiga hari kemudian, 16 Februari 2024. Seluruhnya lunas. Namun aliran dana tidak masuk ke rekening perusahaan penyedia sebagaimana tertulis dalam dokumen kontrak.

Nama perusahaan ada. Kontrak ada. Tapi uangnya tidak pernah mendarat di rekening perusahaan tersebut.

Dalih bahwa penerima transfer adalah pihak “terafiliasi” justru memantik tanda tanya baru. Dalam tata kelola keuangan negara, pembayaran kepada pihak di luar kontrak bukan sekadar kekeliruan administratif. Itu pelanggaran serius yang berimplikasi hukum.

Masalah tak berhenti pada salah transfer. Audit juga mencatat tak ada pemotongan pajak saat dana miliaran rupiah itu dicairkan. PPN dan PPh nihil. Pajak baru disetorkan pada Juli 2025—lebih dari setahun setelah transaksi terjadi. Waktu yang cukup panjang untuk menimbulkan dugaan bahwa kewajiban perpajakan baru dipenuhi setelah ada pemeriksaan.

Pertanyaan sederhana muncul: mengapa pajak tak dipotong sejak awal jika prosedur dijalankan sebagaimana mestinya?

Pengakuan internal memperkeruh situasi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mengakui bahwa pengadaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Bahkan terdapat indikasi Surat Perjanjian Kerja (SPK) dibuat belakangan, setelah dana lebih dulu dicairkan.

Jika pengakuan ini benar, maka pola yang tergambar terang: uang keluar lebih dulu, dokumen menyusul kemudian.

BPK menyebut tak menemukan bukti memadai atas penggunaan dana. Tak ada dokumentasi kegiatan yang bisa diverifikasi. Tak ada pencatatan yang menjelaskan ke mana dana itu mengalir. Dari total Rp 4 miliar, setidaknya Rp 3,6 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.

Skema serupa muncul dalam pengadaan seminar kit debat kandidat senilai Rp 111 juta. Anggaran dibayar lunas. Namun perusahaan yang disebut sebagai penyedia menyatakan tidak pernah menerima pekerjaan maupun pembayaran. Kegiatan debat berlangsung tanpa pembagian seminar kit.

Anggaran cair. Barang nihil.

Dua kasus ini memantulkan pola yang identik: pembayaran penuh di muka, dana mengalir ke pihak yang tak sesuai kontrak, kewajiban pajak diabaikan, dan kegiatan tak pernah benar-benar ada. Total potensi anggaran bermasalah menembus lebih dari Rp 3,7 miliar.

Ini bukan sekadar administrasi yang ceroboh. Ini menyentuh fondasi akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu. Di tengah tuntutan integritas dan transparansi, justru muncul dugaan praktik yang bertolak belakang dengan prinsip tata kelola yang bersih.

Siapa yang memerintahkan pencairan? Siapa yang menerima aliran dana? Mengapa sistem pengawasan internal tak mampu mendeteksi transaksi ganjil bernilai miliaran rupiah?

Publik Mimika berhak mendapat jawaban terang, bukan klarifikasi normatif. Penegak hukum pun dituntut bergerak cepat, menelisik aliran dana dan menelusuri kemungkinan tindak pidana korupsi.

Sebab ketika uang rakyat diduga menguap tanpa jejak, yang hilang bukan hanya rupiah-melainkan kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali retak, tak mudah dipulihkan.