Rp 85,8 Miliar Menguap? Pesawat & Helikopter Mimika Jadi “Besi Tua”, KPK Kecolongan Lagi?

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp 85,8 Miliar Menguap? Pesawat & Helikopter Mimika Jadi “Besi Tua”, KPK Kecolongan Lagi?

Timika, Tribunnusantara.web.id| Skandal aset udara kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Mimika. Pesawat Cessna Grand Caravan C208B EX dan helikopter Airbus H125 yang dibeli dengan dana fantastis Rp 85,8 miliar dari APBD, kini diduga hanya menjadi “penghuni abadi” hanggar di Bandara Mozes Kilangin.06/05/2026

Aset yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik itu justru berubah menjadi simbol pemborosan.

Bertahun-tahun tak beroperasi, tak terawat optimal, dan kini disebut-sebut tidak lagi layak terbang.

Sorotan tajam pun mengarah ke kepemimpinan Johanes Rettob, yang sebelumnya sempat menyampaikan komitmen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut. Namun hingga kini, janji itu dinilai belum menunjukkan hasil nyata.

“Aset Mewah, Manfaat Nol”

Sumber di lapangan menyebut, pesawat dan helikopter tersebut lebih sering “diam” dibanding terbang. Tanpa pengelolaan yang jelas dan minim perawatan berkelanjutan, nilainya terus menyusut, sementara beban biaya tetap berjalan.

Lebih ironis lagi, kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT Asian One Air, justru menyisakan persoalan serius.                            

Tercatat piutang miliaran rupiah yang belum terselesaikan sejak 2019.

Data yang mengemuka:

Total piutang kerja sama: Rp 23,4 miliar

Baru dibayar: Rp 4,5 miliar

Sisa menggantung: sekitar Rp 18,8 miliar

Angka ini menjadi alarm keras: uang rakyat tersandera tanpa kepastian.

KPK Turun, Tapi Hasil Dipertanyakan

Dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih, KPK secara terbuka menyoroti kegagalan pengelolaan aset ini. Bahkan, kondisi pesawat dan helikopter disebut “mati suri”—mahal dibeli, tapi tak memberi manfaat.

Direktur Korsup Wilayah V KPK menegaskan, aset yang tidak dikelola dengan baik bukan lagi kekayaan daerah, melainkan potensi kerugian.

Masalah makin kompleks karena aset ini juga dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tinggi, yang semakin menekan keuangan daerah.

Namun publik kini bertanya lebih jauh:

Apakah pengawasan sudah maksimal? Atau justru ada celah yang dimanfaatkan?

“Jangan Sampai Negara Bayar, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa”

Fakta bahwa aset tidak beroperasi lebih dari tiga tahun menjadi pukulan telak bagi tata kelola keuangan daerah. Alih-alih menjadi solusi transportasi di wilayah terpencil, aset ini justru berubah menjadi beban fiskal.

KPK sendiri telah memberi rekomendasi tegas:

Tetapkan nilai piutang berdasarkan audit

Tagih kewajiban pihak ketiga

Tempuh jalur hukum jika perlu

Namun hingga kini, langkah konkret masih dinantikan.

Publik Menunggu: Siapa Bertanggung Jawab?

Kasus ini bukan sekadar soal aset mangkrak. Ini menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

Pertanyaan besar pun menggantung:

Siapa yang harus bertanggung jawab atas aset miliaran ini?

Apakah akan kembali membebani APBD untuk menghidupkannya?

Atau dibiarkan menjadi monumen kegagalan kebijakan?

Yang jelas, masyarakat Mimika tidak butuh aset mewah yang tak berfungsi. Mereka butuh pelayanan nyata.

Jika tidak ada langkah tegas, maka kasus ini berpotensi menjadi contoh klasik: uang rakyat habis, manfaat nihil, dan tanggung jawab kabur.

(*****)