Rp1,02 Miliar Disita Kejari MBD, Uang Dikembalikan Bukan Tiket Bebas dari Jerat Korupsi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 21 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp1,02 Miliar Disita Kejari MBD, Uang Dikembalikan Bukan Tiket Bebas dari Jerat Korupsi

Rp1,02 Miliar Disita Kejari MBD, Uang Dikembalikan Bukan Tiket Bebas dari Jerat Korupsi

Tiakur Tribunnusantara-web.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menunjukkan langkah tegas dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan jalan lapen lintas Pulau Dai dan peningkatan jalan lapen Simpang Watuwei–Wiratan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTR-PKP) Kabupaten Maluku Barat Daya.21/08/2026

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tiakur, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.45 WIT, Kepala Kejaksaan Negeri Tiakur, Afrivel, S.H., mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengamankan uang sebesar Rp1.023.300.000 atau sekitar Rp1,02 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang tersebut diserahkan secara kooperatif oleh pihak-pihak yang telah diperiksa dan didalami keterangannya oleh tim penyidik. Salah satu pihak yang disebut dalam proses penyerahan uang tersebut berinisial THC.

Namun, Kejari MBD menegaskan bahwa pengembalian atau penyerahan uang tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum.

Pernyataan ini menjadi penting karena dalam perkara dugaan korupsi, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus dugaan pertanggungjawaban pidana. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Bahkan, Penjelasan Pasal 4 menyebut pengembalian kerugian negara hanya dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi.

Kejari: Uang Dikembalikan, Penyidikan Tetap Berjalan

Afrivel menegaskan, penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik dalam menyelamatkan keuangan negara sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Menurutnya, pendekatan follow the money digunakan untuk mengurai ke mana saja aliran uang yang diduga berkaitan dengan pekerjaan tersebut bergerak.

 “Penyerahan uang hari ini tidak akan menghentikan proses penyidikan. Tim penyidik akan terus bekerja secara profesional, autentik dan transparan untuk menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.»

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara ini tidak berhenti hanya karena sebagian uang telah dikembalikan.

Justru sebaliknya, uang yang berhasil diamankan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Enam Orang Telah Diperiksa, Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Kejari MBD menyebut sedikitnya enam orang telah diperiksa berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Penyidik kini masih mendalami siapa saja pihak yang menerima, menguasai, menggunakan, maupun menikmati aliran uang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Kejaksaan juga masih menghitung dan menelusuri keberadaan sisa dana yang disebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, termasuk angka sekitar Rp776.700.000 sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Dengan demikian, publik kini menunggu satu pertanyaan penting: siapa yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana?

Kejari MBD belum menetapkan tersangka dan menyatakan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan melakukan ekspose perkara sesuai ketentuan hukum.

Bukan Sekadar Mengembalikan Uang

Perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sebab, persoalan korupsi tidak semata-mata mengenai berapa banyak uang yang berhasil dikembalikan. Yang jauh lebih penting adalah membongkar bagaimana uang negara bisa keluar dari jalur yang semestinya, siapa yang mengendalikan alirannya, siapa yang menikmati, serta siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Karena itu, langkah penyidik menggunakan pendekatan follow the money patut mendapat perhatian publik.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, maka pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana. Pasal 2 mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Kejari Diminta Tuntaskan Sampai ke Aktor Utama

Publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada pengembalian uang atau pihak yang paling mudah dijangkau.

Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh dari proses perencanaan, penganggaran, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga aliran dana setelah pencairan anggaran.

Jika terdapat pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab, maka proses hukum harus diarahkan kepada aktor utama, bukan berhenti pada pihak tertentu hanya karena memiliki posisi paling mudah dijangkau oleh penyidik.

Di sisi lain, seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyidikan tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejari MBD menyatakan penyidikan masih berlangsung secara intensif. Publik pun kini menunggu hasil akhirnya: apakah penyitaan Rp1,023 miliar tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh aliran dana dan mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Dai dan Simpang Watuwei–Wiratan.

Satu hal sudah ditegaskan Kejaksaan: uang kembali bukan berarti perkara selesai.

Penulis: E.M

Editor: Bruce Elang