Rp11,8 Miliar APBD Mengendap, Kasus Jembatan Waa–Banti “Sunyi” di Polres Mimika
Rp11,8 Miliar APBD Mengendap, Kasus Jembatan Waa–Banti “Sunyi” di Polres Mimika
Mimika, 24 April 2026 — Dugaan penyimpangan anggaran proyek jembatan Waa–Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, kian memantik perhatian publik.24/04/2026
Nilai proyek yang mencapai Rp11,8 miliar kontras dengan minimnya kejelasan penyelesaian fisik maupun transparansi penanganan hukumnya."bebernya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan perkara yang sebelumnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai arah dan keseriusan penanganan kasus tersebut.
Kasus Besar, Informasi Nyaris Nol
Proyek yang dibiayai APBD itu semestinya menjadi infrastruktur vital penghubung Waa–Banti. Namun di lapangan, progresnya belum jelas.
Di sisi lain, proses hukum yang sempat dikabarkan berjalan juga tidak lagi terdengar perkembangannya.
Kondisi ini memunculkan kesan stagnasi—ketika proyek bermasalah tidak kunjung tuntas, sementara proses hukum tidak menunjukkan keterbukaan.
Dari Tahap Krusial ke “Senyap”
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus ini sempat berada pada tahap lanjutan dan telah menarik perhatian pihak kejaksaan, bahkan disebut mengarah pada penetapan tersangka.
Namun perkembangan itu tidak pernah dikonfirmasi secara resmi ke publik.
Perubahan terjadi setelah pejabat penyidik yang menangani langsung perkara tersebut, yakni Kanit Tipikor, tidak lagi menjabat.
Sejak saat itu, alur informasi terkait kasus ini praktis terhenti di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait status terkini perkara tersebut.
Tekanan ke Pimpinan: Publik Menunggu Jawaban
Edoardus Rahawadan mendesak Kapolres Mimika dan Kasat Reskrim untuk segera memberikan penjelasan terbuka.
Ia juga menyoroti dua figur pimpinan kepolisian, yakni I Gede Era Adhinata dan Billyandha Hildiario Budiman, yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan kejelasan penanganan kasus.
“Ini bukan perkara kecil. Nilainya besar dan menyangkut kepentingan publik. Transparansi adalah keharusan,” tegasnya.
DPRK Mimika Tak Bisa Diam
Sorotan juga diarahkan kepada DPRK Mimika.
Sebagai lembaga pengawas anggaran, DPRK dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga bermasalah.
Ketika fungsi pengawasan tidak terlihat, ruang pertanyaan publik semakin melebar.
“Proyek besar tanpa pengawasan yang jelas akan selalu menimbulkan tanda tanya,” ujar Edoardus.
Ujian Nyata Penegakan Hukum. Secara hukum, dugaan penyimpangan anggaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak masyarakat atas kepastian hukum.
Ketika sebuah perkara yang sempat disebut berkembang justru berhenti tanpa penjelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian kasus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi.
Sunyi yang Mengundang Pertanyaan
Minimnya informasi resmi membuat ruang publik dipenuhi tanda tanya:
apakah proses hukum masih berjalan, atau justru terhenti?
Tanpa keterbukaan, kasus ini berisiko menjadi contoh bagaimana perkara bernilai besar bisa mengendap tanpa kepastian.
Publik kini tidak sekadar menunggu—mereka menuntut jawaban.
(Elang)








































Komentar via Facebook