Rp11,8 Miliar Menguap di Jembatan Waa–Banti? Kasus Mandek, Publik Menagih Nyali dan Integritas Aparat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 24 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp11,8 Miliar Menguap di Jembatan Waa–Banti? Kasus Mandek, Publik Menagih Nyali dan Integritas Aparat

Mimika, TribunNusantara.web.id | Angka itu tak kecil: Rp11,8 miliar. Uang negara yang digelontorkan untuk pembangunan Jembatan Waa–Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika. Namun hingga kini, yang terlihat justru kabut ketidakjelasan baik pada progres fisik proyek maupun penanganan dugaan penyimpangan anggarannya.

Kasus ini sebelumnya disebut-sebut telah memasuki fase krusial di tangan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika. Bahkan beredar informasi bahwa prosesnya telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan mengarah pada tahapan lanjutan.

Namun publik kini bertanya: di mana kelanjutannya?

Sejak pergantian pejabat pada posisi Kanit Tipikor, alur informasi seperti terputus. Tidak ada konferensi pers. Tidak ada keterangan resmi. Tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Padahal, asas keterbukaan informasi dan kepastian hukum bukan sekadar jargon dalam negara demokrasi.

Dari Proyek Strategis ke Teka-Teki Administratif

Jembatan Waa–Banti sedianya menjadi infrastruktur vital penunjang mobilitas masyarakat di wilayah pertambangan dan pemukiman sekitar Tembagapura. Nilai proyek yang mencapai Rp11,8 miliar menempatkannya sebagai proyek strategis dengan konsekuensi pengawasan ketat.

Namun hingga April 2026, progres fisik proyek belum sepenuhnya terpublikasi secara transparan. Dokumentasi kemajuan pekerjaan dan realisasi anggaran juga belum disampaikan secara rinci oleh instansi teknis terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Mimika.

Dalam tata kelola keuangan negara, situasi seperti ini bukan persoalan sepele.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan:

* Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
* Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara juga diancam pidana berat.

Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.

Artinya, bukan hanya soal dugaan penyimpangan, tetapi juga soal kewajiban institusi negara memberikan kejelasan.

Tanggung Jawab Institusional Tak Bisa Dielakkan

Sorotan publik juga mengarah pada kepemimpinan di Polres Mimika, baik pada masa AKBP I Gede Era Adhinata maupun di bawah AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Dalam konteks hukum administrasi dan etik kelembagaan, pimpinan satuan memiliki tanggung jawab institusional untuk memastikan kesinambungan penanganan perkara, terlebih yang menyangkut kepentingan publik dan nilai anggaran besar.

Mandeknya informasi justru memunculkan ruang spekulasi. Dan dalam isu korupsi, kekosongan informasi sering kali lebih berbahaya daripada pengakuan adanya proses berjalan.

Jika perkara ini benar masih dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, publik berhak mengetahui status hukumnya tanpa harus membuka materi substansi yang bersifat rahasia penyidikan.

DPRK Mimika: Fungsi Pengawasan atau Formalitas?

Tak hanya aparat penegak hukum, lembaga legislatif daerah pun tak luput dari sorotan.

DPRK Mimika memiliki fungsi pengawasan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah semestinya menjadi prioritas, bukan sekadar agenda seremonial rapat dengar pendapat.

Jika proyek ini bermasalah, DPRK wajib meminta audit terbuka, memanggil pihak eksekutif, dan memastikan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Potensi Konsekuensi Hukum: Bukan Ancaman, Tapi Keniscayaan

Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, beberapa aspek menjadi pintu masuk aparat penegak hukum (APH):

1. Kerugian Keuangan Negara berdasarkan audit BPK atau BPKP.
2. Penyalahgunaan Wewenang oleh pejabat yang memiliki otoritas anggaran.
3. Persekongkolan dalam Pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Pertanggungjawaban Fiktif atau Mark-Up yang kerap menjadi modus klasik.

Selain sanksi pidana, terdapat pula ancaman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan hak politik, hingga penyitaan aset.

Lebih jauh lagi, Pasal 8 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan kewajiban pejabat negara untuk bersikap transparan dan akuntabel.

Ketentuan ini bukan sekadar teks normatif. Ia adalah dasar bagi aparat pengawasan internal, inspektorat, hingga lembaga penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan indikasi pelanggaran.

Publik Menunggu: Proses Berjalan atau Berhenti?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, DPRK Mimika, maupun instansi teknis terkait mengenai:

• Status hukum terkini perkara.
• Progres fisik proyek.
• Realisasi dan pertanggungjawaban anggaran Rp11,8 miliar.

Pertanyaannya kini sederhana namun mendasar:
Apakah penanganan kasus ini masih berjalan dalam senyap, atau justru terhenti tanpa kepastian?

Dalam negara hukum, kejelasan bukan pilihan-melainkan kewajiban.

Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka.
Jika proses hukum masih berjalan, jelaskan tahapannya.
Jika ada hambatan, ungkapkan secara transparan.

Karena dalam perkara uang rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya angka miliaran rupiah-melainkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dan ketika kepercayaan itu retak, yang runtuh bukan hanya sebuah jembatan.