Rp15 Miliar Dana Hibah Tanpa Jejak: LMHA Tantang Pemda Mimika Buka Dokumen, Soroti Kebungkaman Pejabat Kunci
MIMIKA, TribunNusantara.web.id | Polemik dana hibah Lemasko senilai Rp15 miliar kini memasuki titik paling sensitif: krisis kepercayaan. Klaim Pemerintah Kabupaten Mimika bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas negara justru memantik gelombang pertanyaan yang belum terjawab dan hingga kini, tak satu pun bukti resmi dipaparkan ke publik.
Ketua LMHA, Yance Boyau, tidak lagi menyebut ini sekadar keterlambatan administratif. Ia menilai situasi ini sebagai kegagalan serius dalam transparansi pengelolaan keuangan publik.
“Ini uang negara. Tidak bisa ‘hilang’ dalam penjelasan yang tidak bisa diverifikasi. Kalau memang disetor, buka dokumennya sekarang,” ujarnya tegas.
Dalam sistem keuangan negara, pengembalian dana ke kas negara bukan proses yang bisa dilakukan diam-diam. Ada jejak yang wajib ada: surat resmi, bukti transaksi, hingga pencatatan dalam laporan keuangan. Tanpa itu, klaim pengembalian menjadi problematic bahkan berisiko menyesatkan publik.
Namun, di Mimika, yang muncul justru kebuntuan informasi.
Upaya konfirmasi media ini kepada Sekretaris Daerah Mimika memperlihatkan gejala lain yang tak kalah mengkhawatirkan: kebungkaman. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tidak mendapat balasan. Dalam situasi yang menuntut kejelasan, sikap diam pejabat kunci justru memperdalam kecurigaan.
Di sisi lain, data yang dihimpun menunjukkan ketimpangan mencolok. Dari total Rp18 miliar dana hibah Lemasko selama enam tahun, hanya satu tahun anggaran yang terealisasi sebatas untuk pelaksanaan pemilihan Ketua LMHA. Sisanya, Rp15 miliar, menggantung tanpa kejelasan status.
Apakah benar dikembalikan?
Jika ya, di mana bukti setoran itu?
Siapa yang mengesahkan keputusan tersebut?
Dan mengapa publik tidak pernah diberi akses informasi?
Pertanyaan-pertanyaan ini terus berulang tanpa jawaban.
“Kalau semua prosedur dijalankan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutupinya. Justru yang terbuka itu yang sah,” kata Boyau.
Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut adalah hak masyarakat Kamoro bukan ruang abu-abu yang bisa dikelola tanpa akuntabilitas. Ketika hak itu tertahan tanpa penjelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan publik.
LMHA kini mendorong langkah lebih jauh: audit menyeluruh dan terbuka terhadap alur dana tersebut. Mereka menilai klarifikasi sepihak tidak lagi cukup.
“Ini harus diperiksa. Dibuka. Diuji. Kalau tidak, publik berhak curiga,” tegasnya.
Sinyal eskalasi pun semakin terang. LMHA menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada transparansi dalam waktu dekat. Langkah itu berpotensi menyeret lebih banyak pihak untuk dimintai pertanggungjawaban.
Situasi ini menempatkan Pemda Mimika dalam tekanan yang kian nyata: membuka dokumen dan menjelaskan secara rinci, atau membiarkan krisis kepercayaan berkembang menjadi persoalan hukum.
Dalam tata kelola keuangan publik, ada satu prinsip yang tak bisa ditawar: setiap rupiah harus dapat dilacak.
Di Mimika, Rp15 miliar itu kini bukan sekadar angka. Ia telah berubah menjadi pertanyaan besar yang hingga kini belum dijawab.
Writter : Evav | Editor : Den








































Komentar via Facebook