Rp22,5 Miliar Dipertanyakan: Dugaan Korupsi Dinas Perkebunan Mimika, Publik Desak Penyelidikan Nyata Bukan Formalitas.

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 01 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp22,5 Miliar Dipertanyakan: Dugaan Korupsi Dinas Perkebunan Mimika, Publik Desak Penyelidikan Nyata Bukan Formalitas.

Rp22,5 Miliar Dipertanyakan: Dugaan Korupsi Dinas Perkebunan Mimika, Publik Desak Penyelidikan Nyata Bukan Formalitas.

MIMIKA, Tribunnusantara-web.id Dugaan korupsi proyek pembukaan lahan 150 hektare di Dinas Perkebunan Mimika bukan lagi sekadar isu—ini sudah menjadi alarm keras atas potensi penyalahgunaan uang rakyat dalam skala besar.02/05/2026                          

Dengan anggaran mencapai Rp22,5 miliar dari APBD 2024, publik kini menuntut satu hal: kebenaran yang dibuktikan di lapangan, bukan disusun di atas kertas.

Kasus ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Namun, status “tahap awal” tidak boleh dijadikan alasan untuk bergerak lambat atau sekadar menjalankan prosedur administratif tanpa keberanian membongkar fakta.

Menurut sumber yang enggan nama di publikasi bahwa proyek tersebut jalan tidak sampai 30% dan semestinya harus ada pihak 3,tapi realita di lapangan Nol besar."bebernya.

Proyek yang disebut tersebar di Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Distrik Tembagapura, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Iwaka itu kini dipertanyakan eksistensinya.                

Warga menyebut, tidak ada aktivitas nyata di sejumlah titik.

Bahkan muncul dugaan kuat: proyek ini tidak berjalan, atau hanya berjalan di atas laporan."ujarnya.

Jika benar demikian, maka ini bukan lagi kelalaian—ini indikasi serius praktik korupsi yang sistematis.

Publik Mimika dengan tegas menolak pola lama penanganan kasus: audit di balik meja, analisis dari dokumen, lalu kesimpulan tanpa pijakan realitas. Cara seperti itu bukan hanya usang, tapi berbahaya—karena membuka ruang bagi manipulasi.

“Turun ke lokasi. Lihat sendiri. Jangan hanya percaya laporan yang bisa saja direkayasa,” desak warga.

Kecurigaan juga mengarah pada dugaan kolusi internal, di mana oknum PPK dan PPTK disebut-sebut berpotensi bekerja sama menyusun laporan proyek fiktif. Jika dugaan ini terbukti, maka skandal ini akan menyeret lebih dari sekadar kegagalan teknis—ini adalah kejahatan terorganisir.

Sorotan tajam juga ditujukan pada tim audit. Publik menolak audit “copy-paste” yang hanya mengandalkan data administratif. Mereka menuntut audit faktual—yang hadir di enam titik proyek, memverifikasi langsung kondisi lapangan, bukan sekadar mengolah berkas.

Jika tidak, hasil audit hanya akan menjadi dokumen rapi yang menutupi kekosongan fakta.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Kejaksaan Negeri Mimika. Publik menunggu: apakah akan ada keberanian menetapkan tersangka, atau kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus lain—sunyi, menguap, tanpa kejelasan?

Rp22,5 miliar bukan angka kecil. Jika benar disalahgunakan, maka ini adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap masyarakat Mimika.

Dan publik tidak akan diam.

"Elang"